Pencurian Kabel Telkom di Semarang Terungkap, Ini Pelakunya…
Aparat Polda Jateng meringkus komplotan pencurian kabel milik PT Telkom di Kota Semarang yang sering beraksi dan merugikan masyarakat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah atau Jateng meringkus komplotan pencurian kabel tmilik PT Telkom di Kota Semarang.
Komplotan yang beranggotan 14 orang itu diringkus seusai menggelar aksi kejahatan di Jl. Supriyadi, Kota Semarang, 22 Oktober 2020 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan terungkapnya aksi kejahatan komplotan tersebut setelah adanya informasi dari seorang saksi berinisial AK.
DPRD Minta Pemprov Jateng Gelar Tes Covid-19 di Sekolah
AK semula curiga dengan adanya pekerjaan kabel Telkom di Jl. Supriyadi. Saksi lalu menghubungi rekannya berinsial M, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Sesampai di lokasi, mereka menanyakan kepada pekerja apakah pekerjaan kabel Telkom itu resmi. Pekerja yang ditanya berinsial B menjawab jika itu pekerjaan resmi,” ujar Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Setelah dikonfirmasi dengan pihak Telkom Semarang ternyata tidak ada pekerjaan kabel Telkom di Jl. Supriyadi. Saksi pun langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat berwajib.
Iskandar mengatakan pencurian kabel Telkom itu dilakukan para pelaku dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Telkom. Pelaku juga membuat surat palsu untuk meyakinkan warga sekitar yang terganggu dengan aksi tersebut.
Raup Rp150 Juta
Kabidhumas Polda Jateng mengaku komplotan pencuri kabel Telkom itu sudah beraksi empat kali. Keuntungan yang mereka peroleh pun mencapai Rp150 juta.
“Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu,” lanjut Kabidhumas Polda Jateng.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga P., mengatakan rata-rata pelaku menjarah kabel tembaga milik PT Telkom 400 meter. Bila dijual harganya mencapai Rp70.000 per kg.
Menyaru Pengemudi Ojek Online, 2 Pria di Semarang Lakukan Pencurian di Rumah Kosong
Atas kejadian itu, PT Telkom Witel Semarang pun mengalami kerugian mencapai Rp120 juta. Selain itu, aksi komplotan tersebut juga menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi.
Ke-14 pelaku pencurian kabel Telkom itu pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Toyota Rush, surat palsu, 2 kapak, 4 linggis, rantai, tiga handphone, meteran, lampu senter, dan kabel, serta 15 balok kayu.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujar Wihastono.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Jangan Ngebut! Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya, Berikut Lokasi
- Sebut Pak Ganjar Tidak Pernah Berkurban & Tidak Pernah Salat, Penerbit Tiga Serangkai Diadukan ke Polda Jateng
- PPKM Skala Mikro, Polda Jateng Siapkan 4.937 Tracer Covid-19
- Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa & Voucer Game Telkomsel, Nilainya Capai Rp1,5 M
- Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Polda Tak Terapkan Sanksi Khusus
- Siap-Siap, Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik di 3 Daerah Ini…
- Doorrr!!! Lima Rampok Distributor LPG Semarang Diringkus di Ciamis
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.