Menyaru Pengemudi Ojek Online, 2 Pria di Semarang Lakukan Pencurian di Rumah Kosong

Kasus pencurian terjadi di sebuah rumah kosong di Kota Semarang dengan pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online atau ojol.

Menyaru Pengemudi Ojek Online, 2 Pria di Semarang Lakukan Pencurian di Rumah Kosong Ilustrasi Pencurian (Semarangpos.com-Whisnupaksa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Menyaru sebagai pengemudi ojek online, dua pencuri menyatroni rumah kosong di Kota Semarang.

Kedua tersangka yang diketahui bernama Andi Saputro, 34, warga Jagalan Banteng, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, dan Donny Christianto, 33, warga Genuk Perbalan, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, itu pun akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Informasi yang diterima Semarangpos.com, kedua pencuri itu menjalankan aksi dengan mengenakan atribut pengemudi ojek online (ojol).

Awas! Klaster Covid-19 di Lingkungan Keluarga Muncul di Grobogan

Mereka kemudian menggasak barang-barang berharga di rumah kosong atau yang tengah ditinggal penghuninya.

Keduanya bahkan diduga menyatroni rumah Seniwati, Kampung Kalilangse, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Juliana B.R., mengatakan, dalam kurun waktu kurang 24 jam pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian. Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing, Selasa (1310/2020) siang.

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan di Semarang, Kamis (15/10/2020).

Kompol Juliana mengatakan awal mula terungkapnya aksi pencurian di wilayah Gajahmungkur Semarang yang dilakukan dua pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek online itu bermula dari laporan korban. Saat itu, korban dan keluarganya yang baru pulang dari tamasya mendapati pintu rumahnya terbuka.

Korban yang terkejut pun langsung memeriksa barang-barang berharga di rumahnya. Ia pun semakin kaget ketika melihat sejumlah perhiasan raib seperti 5 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 buah kalung emas, uang Rp750.000, dan televisi LED 24 inci.

“Kerugian yang ditanggung korban sekira Rp13.750.000,” imbuh Kapolsek Gajahmungkur.

Gelar Merti Desa, Warga Tegalrejo Salatiga Tak Abaikan Protokol Kesehatan

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur pelaku belum sempat menjual barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Kali Pertama

Polisi juga mengamankan alat dan sarana yang digunakan pelaku seperti satu buah kunci L, satu unit Yamaha Mio berpelat nomor H 4976 AGW, satu buah jaket ojek online, dan satu buah jaket hoodie berwarna abu-abu.

“Mereka bukan residivis. Berdasarkan pengakuan, mereka baru kali pertama menjalankan aksi pencurian ini,” imbuh Kompol Juliana.

Kendati baru kali pertama melakukan pencurian, kedua tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduannya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.