Penolak Pemakaman Pasien Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis
Polda Jateng menjerat tiga provokator penolakan pemakaman jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang dengan pasal berlapis.
Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah menjerat tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus corona di Ungaran, Kabupaten Semarang bakal dijerat pasal berlapis. Penolak penguburan pasien pengidap Covid-19 di Ungaran itu dijerat KUHP dan UU No. 4/1984.
“Disangkakan dengan Pasal 212 dan 214 KUHP serta UU No. 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2020).
Pasal 212 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Gaji Pemain PSIS Dipotong 75% Gara-Gara Covid-19
Sementara itu, Pasal 214 KUHP menyatakan. “Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya.
Melawan Hukum
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Apindo Jateng Akui Puluhan Perusahaan Setop Produksi
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status pasien positif virus corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran. Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RSUP dr. Kariadi di Tempat Permakaman Umum Bergota Semarang.
Polda Jateng memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan atas pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP, 31; BSS, 54; dan S, 60, masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.