Penyekatan di Semarang Ada 26 Titik, Melintas Wajib Tes Swab & Vaksin
Aparat Polrestabes Semarang melakukan penyekatan arus lalu lintas di 26 lokasi, empat di antaranya terletak di daerah perbatasan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang menambah titik penyekatan arus lalu lintas pada masa PPKM Darurat. Jika sebelumnya, Polrestabes Semarang hanya melakukan penyekatan di 15 lokasi, kali ini bertambah menjadi 26 titik.
Penyekatan tak terkecuali dilakukan di 4 daerah perbatasan seperti Jalan Perintis Kemerdekaan yang menjadi perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Semarang atau di depan Taman Unyil.
Lalu, perbatasan Kendal-Kota Semarang atau di depan Terminal Mangkang, Jalan Kaligawe, perbatasan Demak-Semarang, dan Jalan Brigjend Sudiarto, Plamongan, Penggaron.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jateng Belum Capai Target
“Jadi [penyekatan] di perbatasan Kendal, perbatasan Ungaran, dan dua [titik] di perbatasan Demak,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, dalam keterangan resmi, Minggu (11/7/2021).
Sigit menyebut penyekatan juga dilakukan di area dalam kota, terutama jalur masuk tol seperti Exit Tol Jatingaleh, Exit Tol Gayamsari, Exit Tol Krapyak, dan Tol Kalikangkung.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di jalur perbatasan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu antara lain surat keterangan negatif tes swab PCR atau antigen. Lalu, sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Kanalisasi
Pos penyekatan, lanjut Sigit, akan dijaga ketat petugas TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pun diimbau tidak melintas atau akan diputar balik.
“Kita akan gunakan pola kanalisasi, yakni di perbatasan Mangkang. Kita siapkan khusus kanalisasi sepeda motor, petguas, dan ambulans, roda empat, dan roda enam sendiri,” tuturnya.
Baca juga: Imbas PPKM Darurat, 1.096 Kendaraan dari Kendal ke Semarang Dipaksa Putar Balik
Selain itu, Polrestabes Semarang juga akan menyiapkan spanduk-spanduk yang berisi peringatan dan imbauan dalam radius 5 kilometer (km) sebelum pos penyekatan. Hal itu dilakukan agar pengendara segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum pemeriksaan.
“Di 5 km itu kita sudah siapkan imbauan di spanduk, di 200 meter juga sama dan mendekati pos penyekatan juga ada imbauan,” tuturnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang
- Polrestabes Semarang Hentikan Layanan SIM Keliling, Kenapa?
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.