Perwakilan Investor Korsel Dipulangkan DPRD Kudus

DPRD Kudus menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan PT Dewi Citra Sejati di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020).

Perwakilan Investor Korsel Dipulangkan DPRD Kudus Rapat koordinasi DPRD Kudus dengan perwakilan PT Dewi Citra Sejati di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS —  DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (3/1/2020), berang gara-gara investor asal Korea Selatan mengirimkan wakil yang tidak kompeten dalam rapat koordinasi. Perwakilan itu diminta pulang dan kembali padarapat berikutnya.

Ditegaskan lembaga legislatif Kudus agar investor di Kudus memenuhi aturan jika ingin menanamkan modal di daerah itu. Setiap investor yang tertarik menanamkan investasi di Kabupaten Kudus wajib menaati aturan pendirian pabrik, terutama izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami mencatat, ada salah satu perusahaan yang menanamkan investasinya di Kudus, ternyata dalam membangun pabriknya belum mengantongi IMB,” ungkap kata Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan.

Hal itu dikemukakan Riduwan seusai rapat koordinasi dengan perwakilan PT Dewi Citra Sejati di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, Jawa Tengah. Ia mengaku kecewa dengan PT Dewi Citra Sejati yang seharusnya diundang untuk rapat koordinasi terkait perizinan ternyata hanya mengirimkan perwakilan yang jabatannya bukan pengambil kebijakan.

Akhirnya, kata dia, perwakilan dari PT Dewi Citra Sejati yang saat ini tengah membangun pabrik untuk pembuatan tali sepatu akhirnya diminta pulang. Perwakilan investor asal Korea Selatan itu merupakan accounting dari perusahaan tersebut.

Ia berharap pimpinan perusahaan tersebut untuk hadir pada awal pekan depan karena pertemuannya diagendakan kembali pada pekan depan. “Kami tidak anti terhadap investor karena kehadiran mereka justru sangat diharapkan. Akan tetapi, mereka harus mematuhi semua ketentuan dalam hal perizinan. Sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi tentunya urusan perizinannya juga cepat,” ujarnya.

Selain permasalahan IMB, pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang rencananya digunakan oleh investor asal Korea Selatan itu juga menghadapi permasalahan soal izin pengalihan saluran irigasi milik BPSDA. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kudus, bangunan pabrik milik PT Dewi Citra Sejati yang rencananya hendak digunakan oleh investor asing itu baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB), sedangkan IMB belum ada pengajuan.

Sementara laporan masyarakat menyebutkan saluran irigasi selebar 2 meteran dengan panjang sekitar 100-an m yang melintasi kawasan pabrik diuruk, kemudian dibelokkan ke arah barat persis di depan pabrik. Saluran baru memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama sekitar 2,5 meter.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.