Petani di Sragen akan Dipenjara Bila Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Akibatkan Orang Meninggal

Petani di Sragen yang nekat pasang jebakan tikus menggunakan listrik dan sebabkan orang meninggal akan dituntut secara hukum atau dipidanakan.

Petani di Sragen akan Dipenjara Bila Pasang Jebakan Tikus Berlistrik Akibatkan Orang Meninggal Larangan memasang jebakan tikus di persawahan Sragen. (Istimewa)

Semarangpos.com, SRAGEN – Petani di Sragen, Jawa Tengah, yang nekat pasang jebakan tikus menggunakan listrik diancam akan dituntut secara hukum atau dipidanakan bila jebakan tersebut mengakibatkan orang meninggal.

Hal itu diungkapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Bupati melarang petani di Sragen memasang jebakan tikus berlistrik karena membahayakan nyawa manusia. Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020) siang.

Bupati mengklaim ada enam orang di Sragen yang meninggal dunia selama kurun waktu Januari-Mei 2020 akibat jebakan tikus berlistrik yang dipasang di persawahan.

Hendak Berobat, Warga Grobogan Meninggal di Pos Kamling

Bupati Yuni, sapaan Kusdinar Untung Yuni Sukowati, tidak ingin ada korban baru lagi sehingga mengambil tindakan tegas dengan melarang petani memasang jebakan tikus berlistrik.

“Larangan itu dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Larangan itu bukan hanya Pemkab yang memasang, tetapi juga oleh pihak aparat kepolisian karena dapat membahayakan jiwa seseorang. Apabila jebakan tikus berlistrik itu sampai mengakibatkan orang meninggal, maka akan dipidana kurungan. Ini peringatan keras kepada petani,” ujar Yuni.

Sebenarnya Yuni sudah jauh hari mengimbau agar petani tidak memasang jebakan tikus berlistrik karena berisiko. Tetapi para petani beralasan bakal menjaga jebakan tersebut selama 24 jam.

Sayung Demak Terendam Rob, Ganjar Kena Marah Warga

Namun, faktanya jebakan tikus berlistrik itu merenggut enam korban jiwa di Sragen. Setelah jatuh korban, Bupati Sragen menegaskan semua warga wajib mendapat perlindungan.

Dia mengatakan enam kasus orang meninggal akibat kesetrum jebakan tikus itu tidak dituntut hukum karena belum ada larangan. Tetapi jika muncul kasus baru setelah larangan ini maka pelaku bakal diproses secara hukum.

Tawarkan Solusi

Yuni juga menawarkan solusi lain untuk mengatasi hama tikus. Yakni dengan fumigasi pada sarang atau liang tikus, pengasapan dengan belerang, dan pemasangan umpan karena sekarang masih ada tanaman padinya.

Pasien Covid-19 Salatiga Sebagian Besar Tertular di Rumah

Dia melanjutkan solusi lainnya saat kondisi sawah bera atau tidak ditanami maka secara serentak dan rutin dilakukan kerja bakti sanitasi lingkungan. Serta gropyokan tikus serta pengasapan lubang sarang tikus.

“Untuk jangka panjangnya, 2021 akan ada pengadaan burung hantu beserta paguponnya yang akan diletakkan di sekitar jalan tol dan desa yang banyak menggunakan jebakan tikus berlistrik,” ujarnya.

Yuni menginstruksikan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL), camat, sampai ke desa untuk melakukan pendekatan persuasif kepada petani agar mencopot secara sukarela perangkat jebakan tikus berlistrik tersebut.

Positif Covid-19 Terus Naik, Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Lebih Tegas

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi sudah menyiapkan Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut disiapkan untuk menjerat petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia mengatakan pasal tersebut memberi sanksi ancaman pidana sampai 5 tahun.

“Untuk kasus tersebut akan kami cek permasalahannya dan tergantung siapa yang memasang perangkat jebakatan tikus berlistrik itu. Kemudian korbannya siapa, kalau korbannya orang lain bisa dikenai Pasal 359 KUHP itu,” jelasnya.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.