Polda Jateng Tangani Kasus Intimidasi Satpol PP Solo saat PPKM Darurat
Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap petugas Satpol PP Kota Solo saat penegakan aturan PPKM Darurat.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus dugaan intimidasi petugas Satpol PP Kota Solo saat melakukan penegakan PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Kota Solo, Minggu (4/7/2021) saat ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, mengatakan tindaklanjut penyelidikan itu dilakukan Polda Jateng setelah mendapat laporan dari Satpol PP Kota Solo.
“Kita sudah laksanakan gelar perkara dan akan dilanjutkan dengan penyidikan serta penetapan tersangka,” kata Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Tiga Hari PPKM Darurat, 1.706 Pelanggaran Terjadi di Jateng, Wonosobo Paling Banyak
Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli, baik pakar pidana maupun pakar bahasa guna melengkapi berkas perkara.
“Dari Satpol PP sudah kita periksa. Sementara dari warga, komunitas paguyuban pedagang juga sudah kita periksa sebagai saksi. Saksi yang kita periksa berdasarkan yang terlihat di video kejadian. Kita juga mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari Satpol PP,” terang Iqbal.
Saat ini, kata Iqbal, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap anggota Satpol PP Solo.
Iqbal mengatakan tersangka bisa dijerat Pasal 335 ayat 1 atau Pasal 212 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat 1 KUHP dapat dikenakan penahanan,” ujar Iqbal.
Baca juga: Ini Sosok Kabid Humas Baru Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy
Selain kasus dugaan intimidasi yang dialami Satpol PP Kota Solo, selama PPKM Darurat pihaknya juga telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Ribuan Anggota LDII Datangi Kantor MUI Solo
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.