Tiga Hari PPKM Darurat, 1.706 Pelanggaran Terjadi di Jateng, Wonosobo Paling Banyak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mencatat ada 1.706 pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring operasi PPKM Darurat di wilayahnya dalam tiga hari.

Semarangpos.com, SEMARANG – PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah baru berlangsung tiga hari. Meski demikian, sudah ada ribuan pelanggaran yang dilaporkan terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Darurat di wilayah Jateng.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, mencatat ada 1.706 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di wilayah Jateng sejak hari pertama PPKM Darurat diterapkan Sabtu-Senin (3-5/7/2021).
“Selama PPKM Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” kata Prasetyo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai kedua Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Jalur Pantura Ditutup, Sopir Truk Minta Keringanan Biaya Tol
Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo dengan 238 pelanggar, Purbalingga 216 pelanggar dan Kendal 203 pelanggar,” ucapnya.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan penerapan PPKM Darurat selama tiga hari terakhir memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.
Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Darurat di Jateng. Operasi-operasi yjustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
“Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih Tegas
Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih ketat.
Baca juga: Dinkes Semarang Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Obati Covid-19
“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contobya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tegasnya.
Ganjar juga meminta seluruh kepala daerah aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar masyarakat patuh.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- PPKM Darurat, Bandara Ahmad Yani Semarang Layani 6.437 Penumpang
- PPKM Darurat, Pemkot Semarang Klaim Sudah Salurkan 96 Paket Sembako
- Ajak Warga Tolak PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Diciduk Polisi
- PPKM Darurat, Tingkat Kematian Covid-19 di Kota Semarang Masih di Atas Nasional
- PPKM Darurat Diperpanjang, Jateng Kebut Penyaluran Bansos Rp418,8 M
- Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Semarang Janji Lebih Humanis
- 2 Pekan PPKM Darurat, 6.263 Kendaraan Dilarang Masuk Jateng
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.