Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo, Salah Satunya Pengemudi Perahu Berusia 13 Tahun

Aparat kepolisian menetapkan dua tersangka atas kasus insiden perahu terbalik di Waduk Kedungombo Boyolali, di mana salah satunya pengemudi perahu.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo, Salah Satunya Pengemudi Perahu Berusia 13 Tahun Sejumlah sukarelawan bersiaga untuk melakukan pencarian korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Boyolali. (Semarangpos.com/Akhmad Ludiyanto)

Semarangpos.com, BOYOLALI – Bocah nahkoda perahu maut, G, 13, dan pemilik warung apung di Waduk Kedungombo, Kardiyo, 52, ternyata memiliki hubungan saudara. G merupakan keponakan Kardiyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, G sudah setahun bekerja di warung apung milik Kardiyo. Selama ini dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari.

Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.

Baca juga: Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo, Polisi Periksa 8 Saksi

“Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, dikutip dari Solopos.com melansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).

Saat ini G dan Kardiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedungombo. Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

“Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya,” imbuh Morry.

Tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedungombo hingga Jadi Destinasi Wisata

Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 0 tahun atau denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto

“Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu,” kata AKBP Morry Ermond.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.