Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Batang, Pelaku Mantan Tunangan
Aparat kepolisian telah mengungkap kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di kamar mandi kantor pengolahan ikan di Batang.
Semarangpos.com, BATANG – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Wanita di Batang yang mayatnya ditemukan di kamar mandi, pertengahan Juni lalu.
Perempuan yang diketahui bernama Penta Febrilia, 24, itu rupanya dibunuh mantan tunangannya, SS, 24, warga Desa Klidanglor RT 005/RW 006, Kabupaten Batang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Insentif Nakes di Semarang Capai Rp14 M per Bulan
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama dua bulan akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat bukti,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng dalam keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).
Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati. Pelaku tidak terima karena korban memutuskan pertunangan secara sepihak.
“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban sudah bertunangan. Tapi, korban memutuskan pertunangan itu secara sepihak,” ujar Kapolres Batang.
Edwin mengungkapkan pelaku membunuh korban di kamar mandi di tempat kerja korban, yakni kantor pengolahan ikan yang terletak di Desa Karang Widoro RT 001/RW 006, Karangasem Utara, Batang, pertengahan Juni lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya dengan handuk. Pelaku kemudian meninggalkan mayat korban di kamar mandi tersebut.
Mayat korban baru ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dua hari setelah kejadian, atau 14 Juni 2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung
“Dua hari setelah itu [pembunuhan] barulah ada tanda-tanda dari warga yang mencium bau tidak enak. Setelah pintu kantor dibuka ditemukan sosok mayat perempuan,” ungkap Kapolres.
Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara selama delapan tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Semen Gresik Tanda Tangani MoU Pamobvitnas dengan Polda Jateng
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Pemilik Konter Handphone di Grobogan Ditemukan Tak Bernyawa
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Warga Matesih Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.