Polres Grobogan Berlatih Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Polres Grobogan menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di halaman belakang Mapolres Grobogan, Jawa Tengah. 

Polres Grobogan Berlatih Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Anggota Polres Grobogan mengikuti pelatihan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di mapolres setempat. (Semarangpos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Polres Grobogan menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Sebanyak 24 polisi mengikuti pelatihan pengurusaan jenazah di halaman belakang Mapolres Grobogan, Jawa Tengah.

Mereka menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap selama pelatihan. “Pelatihan mulai dari pemulasaran, penyemprotan cairan disinfektan, membungkus jenazah, hingga proses pemakaman jenazah pasien Covid-19. Pelatihan sudah dilaksanakan Kamis [16/4/2020],” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).

Menurut kapolres, dalam pengurusan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia memang ada pemberlakuan khusus dalam pemakamannya. Perlakuan khusus itu antara lain tata cara membungkus, penggunaan peti jenazah, hingga tata cara menguburkannya.

Yuk Intip Kampung Pelangi Semarang Nan Instagramable

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam pemulasaraan jenazah sesuai aturan pemerintah dan agama. Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan petugas serta mencegah persebaran virus corona,” tambahnya.

Diakuinya hingga kini belum ada pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di wilayah setempat, namun lanjut Kapolres, tim khusus pemulasaraan jenazah Covid-19 Polres Grobogan sudah sempat bertugas. Tim itu sudah terlibat dalam pemakaman jenazah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Standar Penanganan Covid-19

Sebagaimana diketahui, penanganan ODP dan PDP meninggal dunia tetap menggunakan standar khusus. Prosedur pengurusan jenazah hingga pemakaman tetap menggunakan standar penanganan pasien Covid-19.

Jenazah harus dibungkus dan dimakamkan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. “Tim khusus ini memang untuk membantu pemerintah dalam penanganan jenazah pasien Covid-19. Oleh karena itu kami juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas di Grobogan,” ujar Kapolres.

Suara Wanita Terekam Vlog Billy Christian Edisi Gedung Bekas Kantor Semarang

Perwira Urusan Kesehatan (Paurkes) Polres Grobogan Ipda Hardono mengatakan dalam pemulasaran jenazah pasien Covid-19, petugas harus menyiapkan sejumlah peralatan alat pelindung diri (APD) di antaranya, baju hazmat,  masker bedah, kacamata google, handscoon (sarung tangan) nonsteril, plastik, dan kantong jenazah.

“Semua disemprot disinfektan, jenazah juga diberi cairan klorin dibungkus plastik dan dimasukan kantong jenazah. Setelah itu peti jenazah dibungkus plastik dan disemprot cairan disinfektan. Sesuai standar WHO, agama, dan fatwa MUI,” jelasnya.

Mengenai peristiwa penolakan jenazah pasien Covid-19 yang pernah terjadi di beberapa tempat, kapolres mengatakan di Kabupaten Grobogan tidak ada. “Kami rutin menggelar sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat serta menjelaskan protokol pengurusan jenazah yang tidak mungkin adanya penularan virus corona,” kata Kapolres.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.