Belum Berizin, Pabrik di Jepara Dituduh Picu Banjir
Pembangunan pabrik di Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang belum kelar proses perizinannya dituduh warga memicu banjir.

Semarangpos.com, JEPARA — Pembangunan pabrik baru di Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dituduh warga memicu banjir. Padahal proyek itu dipastikan melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum berizin.
Sesuai dengan aturan, pembangunan tersebut seharusnya dilengkapi beberapa izin terkait. Setidaknya harus ada izin usaha kelayakan lingkungan (UKL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPU-PR).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Elida Farikha, saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini menyatakan pihaknya belum menerima permohonan untuk izin yang dimaksud. Pembangunan fasilitas yang dilakukan di Mayong atau tepatnya di dekat Taman Kopi Resto Mayong tersebut, menurut Elida membutuhkan UKL.
Gedung Marba, Bangunan Eksotis Sarat Sejarah
Sejauh ini, pihak pengembang proyek pembangunan itu sudah sempat melakukan konsultasi mengenai hal ini. Namun, kelanjutannya belum ada permohonan mengenai UKL tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini, pihaknya memang belum mengeluarkan UKL yang disyaratkan tersebut.
“Ya karena memang tidak ada permohonan masa kami mengeluarkannya. Jadi untuk skala yang ada di Mayong itu, memang cukup menggunakan UKL dari DLH kabupaten. Belum sampai dokumen amdal. Kalau dokumen amdal ya kami hanya bisa merekomendasikan, sementara yang mengeluarkan adalah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Elida Farikha, Sabtu (18/4/2020).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala DPU-PR Jepara, Ari Bahtiar menyatakan, pihaknya juga belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek yang dimaksud.
Inilah Do It Yourself Masker ala Gubernur Jateng
Dalam beberapa kesempatan pihaknya juga sudah menegur pihak pengembang. Developer itu direkomendasikan tidak melakukan pembangunan terlebih dulu.
Terancam Tidak Diterbitkan
IMB akan dikeluarkan jika pesyaratan lain yang disyaratkan sudah dipenuhi oleh pengembang. Salah satunya adalah izin terkait permasalah dampak lingkungan dari DLH. Jika izin soal lingkungan dari DLH belum ada, maka dalam hal ini IMB tidak mungkin bisa diterbitkan.
Suara Wanita Terekam Vlog Billy Christian Edisi Gedung Bekas Kantor Semarang
“Sampai detik ini kami belum menerbitkan IMB untuk kegiatan yang dimaksud itu. Kami juga sudah menyampaikan teguran kepada pengembangnya untuk tidak melakukan pembangunan lebih dulu. Kalau saat ini masih ada proses pembangunan, maka kami akan kembali menyampaikan teguran,” ujar Ari Bahtiar.
Terkait pembangunan fasilitas Industri ini memang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Masyarakat Sengon Bugel, khususnya Dukuh Bugel di RW 003 sudah menyampaikan keluhan-keluhan atas proyek pembangunan fasilitas industri ini.
Mereka menyatakan pembangunan di atas lahan kurang lebih 20 ha tersebut sudah menimbulkan dampak lingkungan. Banjir mulai mendera kawasan pemukiman warga, sejak adanya proses alih fungsi lahan tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Gandeng KIM, Pemkab Jepara Sosialisasikan Perbup 52 Tahun 2020
- Tujuh Belasan Jadi Kegiatan Terlarang di Jepara…
- PAD Jepara Susut Rp 20 M, Proyek Fisik Terpangkas 40%
- PMI & Polisi Turun Tangan, Fasum Jepara Disemprot Disinfektan Tangkal Virus Corona
- Jepara Datangkan Ahli Belanda Cari Solusi Banjir
- Jepara Alokasikan Rp 6,47 M Perbaikan Tempat Ibadah
- Ini 5 Daerah di Jateng Paling Diminati Investor…
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.