Polres Temanggung Tunggu Inkrah Vonis Polisi Pembunuh Bos Tembakau
Polres Temanggung masih menunggu putusan inkrah kasus hukum Brigadir Pol. Permadi untuk menentukan sikap selanjutnya melalui sidang kode etik. Permadi, Senin (4/11/2019), telah divonis bersalah membunuh bos tembakau Temanggung, Tjiong Boen Siong.

Baca Juga
- Di Temanggung, Kemenperin Minta Pabrik Rokok Segera Serap Tembakau Petani
- Panen Raya, Gubernur Jateng Minta Pabrik Segera Beli Tembakau Petani Temanggung
- Petani Tembakau di Temanggung Peroleh Vaksin Covid-19, Ini Kata Ganjar…
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung
- Dianggap Keturunan Genderuwo, Nasib Anak di Temanggung Berakhir Tragis
- Duh, Harga Tembakau Temanggung Anjlok di Masa Pandemi Covid-19
- Limbah Pabrik Tekstil Cemari Sungai Elo Temanggung, Warga Mengeluh Gatal-Gatal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.