Polrestabes Semarang Hentikan Layanan SIM Keliling, Kenapa?

Polrestabes Semarang berencana menghentikan sementara layanan SIM keliling selama masa penerapan PPKM Level 3.

Polrestabes Semarang Hentikan Layanan SIM Keliling, Kenapa? Ilustrasi layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang akan menghentikan sementara layanan SIM keliling. Penghentian layanan itu dilakukan menyusul akan diterapkannya PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, atau Nataru.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat menjelang libur Nataru. Menurutnya, penghentian sementara layanan SIM keliling akan mulai diterapkan pekan depan. Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM akan dilayani di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polrestabes Semarang. Dengan memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

“Pembuatan SIM baru tetap harus datang langsung, karena ada ujian kecakapan berkendara dan teori,” kata Kapolrestabes Semarang dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Satu Sepeda Motor Terseret Banjir Lahar Hujan di Klaten

Irwan menambahkan penutupan sementara layanan SIM keliling Polrestabes Semarang itu akan diberlakukan hingga awal 2022, atau ketika penerapan PPKM Level 3 selesai. Kapolrestabes Semarang juga menyebut ke depan mekanisme perpanjangan SIM secara daring akan diterapkan secara permanen.

“Kita lihat perkembangan di awal 2022 nanti,” imbuhnya.

Selain pembuatan SIM, layanan yang akan beralih ke daring antara lain permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta jadwal besuk tahanan Polrestabes Semarang.

Ia mencontohkan layanan besuk virtual sebagai bagian dari komunikasi antara tahanan Polrestabes Semarang dan keluarga, tanpa harus bertemu langsung. Dia menuturkan berbagai layanan daring tersebut tersedia melalui aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang.

Baca juga: 2.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan

“Kami terus sosialisasikan layanan berbasis virtual ini sebagai upaya untuk membiasakan anggota dalam melayani masyarakat melalui aplikasi yang tersedia,” katanya lagi.

Terkait penghentian sementara SIM Keliling, sekadar informasi, PPKM Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Semarang, rencana diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.