PPKM Level 3, Pemkot Salatiga Awasi WNA

Badan Kesbangpol Salatiga tetap melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk maupun keluar di wilayah Kota Salatiga.

PPKM Level 3, Pemkot Salatiga Awasi WNA Ilustrasi pemeriksaan dokumen WNA. (Dok. Solopos.com-Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memang memberikan pelonggaran terhadap kegiatan warga menyusul penurunan kasus Covid-19, hingga memberlakukan PPKM Level 3.

Kendati demikian, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung di Salatiga tetap diperkat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga, Joko Haryono, kepada wartawan Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya

Joko mengatakan pengawasan terhadap WNA dilakukan guna mengantisipasi penularan Covid-19 dan pelanggaran hukum keimigrasian. Keberadaan WNA di Salatiga harus dipantau secara ketat, sehingga bisa meminimalisasi carrier Covid-19.

“Pengawasan terus kami lakukan secara berkala setiap dua bulan sekali. Kami punya tim pemantau dan pengawasan orang asing, lembaga asing, dan tenaga kerja asing,” ujar Joko.

Joko mengatakan saat ini ada sekitar 372 WNA yang berada di Salatiga. Sejak pandemi Covid-19, mobilitas WNA di Salatiga mengalami penurunan. Setiap bulan, rata-rata hanya sekitar 10-20 WNA yang melakukan perjalanan.

“WNA yang melakukan perjalanan masuk maupun ke luar Salatiga wajib lapor. WNA yang masuk harus melapor ke Polres, kecamatan, kelurahan, hingga Badann Kesbangpol. Setelah itu, kami buatkan rekomendasi SKTT [surat keterangan tempat tinggal] ke Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil],” jelasnya.

Joko mengaku untuk pengawasan keimigrasian,pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel. Untuk pendataan pun dilakukan dua bulan sekali.

Baca juga: Belasan Anak Punk Kena Razia Satpol PP Salatiga

Ada pun pengawasan WNA yang dilakukan Badan Kesbangpol Salatiga meliputi pemeriksaan dokumen seperti paspor, visa, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Untuk melayani pengurusan administrasi WNA, Badan Kesbangpol Kota Salatiga pun membuka pelayanan secara online.

“Kami harap orang asing yang di Salatiga tidak bermasalah dan mentaati ketentuan yang ada. Termasuk jika diminta untuk menjalani karantina guna mengantisipasi penularan Covid-19,” tegas Joko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.