PTUN Semarang Tolak Gugatan Prof. Suteki, Ini Alasannya…

Sidang putusan gugatan guru besar Undip Semarang Prof Suteki terhadap rektor Undip digelar di PTUN Semarang, Rabu (11/12/2019). Inilah vonisnya...

PTUN Semarang Tolak Gugatan Prof. Suteki, Ini Alasannya… Sidang putusan gugatan guru besar Undip Semarang Prof Suteki terhadap rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu (11/12/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan guru besar Universitas Diponegoro Semarang Prof. Suteki terhadap rektor Undip yang melucuti jabatannya di perguruan tinggi negeri tersebut.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Sofyan Iskandar dalam sidang di PTUN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Menurut hakim, berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan No. 586/UN7.P/KP/2018 tentang Pemberhentian Suteki dari Jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip sudah sesuai dengan tata usaha negara

Ia menjelaskan surat keputusan rektor tersebut lahir dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pengajar Pancasila itu. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Juni 2018 tersebut dilakukan menyusul pelanggaran berat yang dilakukan Suteki ketika menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di Mahkamah Konstitusi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Suteki itu, Rektor Undip kemudian menerbitkan surat keputusan yang mencopotnya dari jabatan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum. Menurut hakim, Rektor Undip berhak menerbitkan surat keputusan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut.

Selain itu, surat keputusan tersebut merupakan produk hukum tata negara yang diterbitkan sesuai prosedur. Pertimbangan lain hakim, lanjut dia, pencopotan Suteki dari jabatannya tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan.

Atas putusan tersebut, ia mempersilakan penggugat maupun tergugat yang tidak puas untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.