Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tak Diberi Kesempatan Bicara…

Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1/2020), memberikan keterangan terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng.

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tak Diberi Kesempatan Bicara… Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan keterangan terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Jajaran Polda Jawa Tengah meringkus dua pimpinan Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, Selasa (14/1/2020), dan langsung digelandang ke Mapolda Jateng di Kota Semarang. Raja dan permaisuri tak diberi kesempatan bicara di hadapan publik.

Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja Fanni Aminadia dilaporkan menangis gara-gara perlakuan aparat. Ia tepergok mengurai air mata saat dihadirkan di hadapan awak media massa.

Ia juga tampak menggeleng-gelengkan kepala tanda tidak sepakat dengan apa yang disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, kepada awak media tentang latar belakang penangkapannya.

Sementara itu, pasangan Fanni, Totok Santosa, yang bergelar Sinuhun tak banyak bereaksi. Ia hanya terlihat menundukkan kepala sambil mencuri pandang kepada Fani, yang disebut-sebut sebagai ratunya.

Sayangnya, baik Fanni dan Totok tak mendapat kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan Kapolda Jateng. Mereka langsung digelandang kembali ke ruangan Ditreskrimum Polda Jateng begitu sesi jumpa pers selesai.

Dalam jumpa pers itu, Kapolda menyatakan penangkapan terhadap pimpinan Keraton Agung Sejagat itu didasari adanya unsur penipuan kepada masyarakat. Keduanya mendeklarasikan sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat dan meminta iuran kepada warga yang ingin menjadi anggota, Rp3 juta-Rp30 juta.

“Warga yang jadi pengikut harus bayar iuran Rp3 juta-Rp30 juta. Mereka menyebar keyakinan jika ikut kerajaannya bisa terbebas dari malapetaka dan hidupnya lebih baik, Sementara, kalau tidak ikut dan mengakui keberadaannya bisa terkena malapetaka,” ujar Rycko.

Rycko mengungkapkan dalam mengelabuhi warga, kedua tersangka itu menggunakan dokumen-dokumen palsu yang menyebut bahwa mereka telah mendapat legalitas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai keturunan raja.

“Warga percaya dengan itu. Apalagi, mereka juga melengkapi dengan simbol-simbol yang dibuat sendiri. Nah, si perempuan [Fanni] yang bertugas mendesain simbol-simbol itu,” ujar Rycko.

Wangsit

Aparat Polda Jateng merapikan barang bukti Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Rycko mengatakan dari hasil pengakuan tersangka Totok, dirinya mendapat ide mendeklarasikan Keraton Agung Sejagat setelah mendapat wangsit dari para leluhur.

“Dia bilang menerima wangsit dari para leluhur dan Raja Sanjaya keturunan Majapahit untuk mendirikan Kerajaan Majapahit yang pusatnya di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo,” tutur Kapolda Jateng.

Kapolda mengatakan penangkapan kedua tersangka itu juga didasari atas keluhan warga masyarakat. Informasi yang dihimpun kepolisian, kelompok pimpinan Totok dan Fanni ini sudah menggelar kegiatan sebanyak tiga kali di Desa Pogung.

Kegiatan pertama digelar pada 29 Desember 2019, yakni berupa Deklarasi Keraton Agung Sejagat. Lalu, berlanjut pada 10 Januari 2020, berupa kirab Ritual Wilujengan dan terakhir, pada 12 Januari 2020 berupa Sidang Keraton.

“Warga merasa resah dan terganggu. Apalagi, kalau malam mereka sering nyanyi dengan lantang dan membakar kemenyan,” terang Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 378 KUHP tentang Penipuan.

“Selain pasal penipuan dan Pasal 14 UU No.1/1946, keduanya dimungkinkan juga dijerat pasal yang lain,” ujar Iskandar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.