Residivis Jember Kambuh, Ditangkap Polisi Lagi

Keluar masuk penjara tidak membuat Septian Widiyanto, 30, residivis kasus kriminal di Jember ini bertaubat.

Residivis Jember Kambuh, Ditangkap Polisi Lagi Pelaku penjambretan di Jember Jawa Timur (Suara.com)

Semarangpos.com, Jember — Keluar masuk penjara tidak membuat Septian Widiyanto, 30, residivis kasus kriminal di Jember ini bertaubat. Namun kembali melakukan aksinya hingga akhirnya tidangkap polisi.

Terhitung sudah delapan kali Ia beraksi sejak keluar dari penjara. Namun petualangan pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember akhirnya berakhir di tangan polisi.

Septian dibekuk kepolisian usai melakukan aksi kedelapan kalinya di Jalan Srikoyo Patrang. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

“Terduga pelaku ini sebagai Joki atau pengendara motor, sedangkan eksekutor yang menjabret Handphone saat ini masih DPO,” katanya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Tiang Listrik Jalan Tegalgondo -Janti Klaten Ambruk, 1 Tiang Menimpa Truk

Delapan lokasi penjambretan dari residivis di Jember ini diantaranya di Jalan Raya Biting, Pertigaan Arjasa, Jembatan Miring Arjasa. Kemudian Timur Gedung Baladhika NU, Jembatan PP Nuris, Jalan Tawang Mangu, Tegal Gede dan sebagainya.

“Yang terakhir, korbannya karyawan PMI UDD Patrang saat baru keluar dari kantornya,” kata Yogi.

Untuk modusnya, terduga pelaku Ifan Septian Widiyanto membuntuti korban dari belakang. Begitu sampai di tempat yang sepi, pelakua memepet korban dan memaksa mengambil barang korban.

“Sasaran atau korban biasanya pengendara motor perempuan yang sedang sendirian,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: 1 November, Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang Kembali Dibuka

Selain residivis Septian, Polisi juga mengamankan terduga pelaku penjambretan di Jalan Mujahir Desa Sukorambi, Jember, tepatnya di depan SMK Sunan Ampel.  Terduga pelaku bernama Zainal Abidin (20) warga Desa Pecoro. “Saat itu korban sedang telpon, langsung terduga pelaku menarik Handphone korban,” ujarnya seperti dikutip dari Suara.com.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dari dua tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 Handphone merek Oppo warna merah, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.