Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
Peredaran rokok illegal masih berlangsung, Pemkab Grobogan pun mengambil sikap dengan melakukan gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal.

Semarangpos.com, PURWODADI – Peredaran rokok illegal masih berlangsung, Pemkab Grobogan pun mengambil sikap dengan melakukan gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal. Bupati Grobogan meluncurkan gerakan ini bersama Ditjen Bea cukai Kementerian Keuangan, Jumat (29/10/2021).
Usai peluncuran gerakan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, bahwa salah satu pendapatan negara adalah pungutan cukai rokok. Dimana ini dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya
Namun demikian, sumber penerimaan negara ini tidak maksimal dengan adanya peredaran rokok ilegal yang masih tinggi. Selain berpengaruh pada pendapatan cukai rokok, keberadaan rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Mobil Masuk ke Jurang 30 Meter di Sragen, 2 Orang Selamat
“Oleh karena itu Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah gencar melakukan gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal. Seperti melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan rokok ilegal,” kata Sri Sumarni.
Gerakan Gempur Rokok Ilegal ini, lanjut Bupati, juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020. Yakni tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peraturan ini mengatur secara rinci program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemkab dalam pengendalian rokok ilegal.
Bupati pun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, kegiatan dirasa penting dan strategis. Juga sebagai forum bagi stakeholder untuk menyamakan pengetahuan, pemahaman, wawasan. Serta tekad bersama untuk mengendalikan peredaran rokok illegal di Kabupaten Grobogan.
Baca juga: PSK Online Danai Aksi Anarkis Geng Motor di Jambi
Pemberantasan Rokok Ilegal di Grobogan
“Karena itu, kepada segenap stakeholder di Grobogan kami minta dukungan dan kerjasamanya. Tentunya sesuai dengan regulasi dalam pemberantasan rokok illegal,” katanya.
Untuk melaksanakan gerakan ini, Bupati meminta dukungan dan kerjasama dari OPD pengelola DBHCHT dan Sekretariat Daerah. Yakni Diskominfo, Disporabudpar, Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Disnaker, serta Kepala Satpol PP.
“Kepada Satpol PP selain sosialisasi digiatkan, juga lakukan pengawasan langsung di lapangan. Lakukan operasi pasar dengan tim gabungan, sita rokok illegal. Lakukan dengan cara yang tepat, jangan bocor dulu, sehingga hasilnya maksimal,” tegas Bupati.
Baca Juga
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Klaten Sita 2.258 Batang Rokok Ilegal
- 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
- Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Kudus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.