Satpol PP Kabupaten Semarang Kumpulkan Rp12 Juta dari Pelanggar Prokes

Satpol PP Kabupaten Semarang mengumpulkan Rp12 juta dari denda yang dibayarkan pelanggar protokol kesehatan atau prokes selama Maret-April 2021.

Satpol PP Kabupaten Semarang Kumpulkan Rp12 Juta dari Pelanggar Prokes Ilustrasi warga terjaring operasi yustisi PPKM (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, UNGARAN — Sekitar 800 warga terjaring Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Semarang selama periode Maret-April 2021.

Dari pelanggar sebanyak itu, kebanyakan memilih membayar denda daripada menjalani sanksi sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Wahyu Pito Nugroho, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.15/2020 tentang Penanggulangan Penyakit, denda yang wajib dibayarkan pelanggar prokes adalah Rp20.000.

Baca juga: Sepekan PPKM, 86 PKL di Semarang Terjaring Operasi Yustisi

“Total denda pelanggaran yang terkumpul mencapai Rp12 juta. Denda itu disetor ke kas daerah sesuai peraturan yang ada,” jelas Wahyu kepada wartawan di Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/4/2021).

Wahyu mengungkapkan sebagaian besar pelanggar memilih membayar denda karena alasan efisiensi waktu. Mereka tidak mau menjalani hukuman sosial karena dianggap menyita banyak waktu.

“Sanksi sosial yang kita terapakan adalam membersihkan lingkungan. Untuk menjalani sanksi itu dibutuhkan waktu sekitar 20 menit,” terangnya.

Wahyu menambahkan berdasarkan evaluasi selama menggelar operasi yustisi, ada kecenderungan warga dalam mematuhi prokes. Hal itu pun membuat jumlah pelanggar prokes mengalami penurunan.

“Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang dan terjaring operasi jumlahnya mencapai 40% dari total pelanggar,” tuturnya.

Pencegahan

Wahyu berharap warga terus menerapkan prokes secara ketat terutama saat berada di luar rumah. Menurutnya, penerapan prokes merupakan salah satu upaya dalam mencegah persebaran Covid-19.

Sementara itu, menurutnya, Operasi Yustisi mampu menjadikan warga lebih taat dan disiplin prokes.

Baca juga: Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat

Dalam Operasi Yustisi yang digelar di Kecamatan Pabelan selama satu jam, ada sekitar 47 warga yang terjaring karena melanggar prokes. Dari jumlah sebanyak itu, 33 orang memilih membayar denda, sedangkan sisanya menjalani sanksi membersihkan lingkungan kantor kecamatan.

“Pelaksanaan operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan. Diharapkan warga semakin disiplin dalam menerapkan prokes,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.