Sebagian Terminal Tipe B di Jateng Tak Layak Pakai
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Sa’adah menyebut sebagian terminal bus tipe B yang pengelolaannya dilakukan Pemprov Jateng tidak memenuhi standar layak pakai.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan DPRD Jawa Tengah meminta eksekutif pemerintah setempat mengevaluasi sejumlah terminal bus tipe B di wilayah setempat. Banyak terminal bus tipe B di Jateng yang dianggap sudah tidak layak, baik dari segi pelayanan maupun infrastruktur.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Jateng, Nur Sa’adah. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut saat ini ada 24 terminal bus tipe B yang pengelolaannya dilakukan Pemprov Jateng. Namun, dari sekian banyak terminal bus itu belum semuanya memenuhi standar layak pakai.
“Perlu adanya langkah evaluasi dan penyempurnaan. Misalnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembenahan infrastruktur serta berbagai permasalahannya,” ujar Sa’adah dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Selasa (28/1/2020).
Menurut Ida, sapaan karib Sa’adah, langkah itu perlu segera dilakukan agar keberadaan terminal bus dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna moda transportasi massal secara terpadu, aman, dan nyaman.
“Kita juga mendorong kepada Pemprov Jateng secara proaktif menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya menyempurnakan pengaturan dan pembangunan infrastruktur terminal tipe A yang ada di Jateng,” tutur Wakil Ketua DPW PKB Jateng ini.
Ida menambahkan transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian masyarakat, hingga kawasan perdesaan.
“Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi, dan sosial daerah perdesaan,” jelas anggota Fraksi PKB DPRD Jateng ini.
Sejauh ini, kata Ida, Jateng memiliki regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan yang mengatur banyak hal terkait perhubungan dan tata kelola transportasi. Regulasi yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) itu memuat sejumlah hal mengenai kewenangan pemerintah daerah terhadap tata kelola lalu lintas, arah kebijakan pengelolaan lalu lintas, serta ketersediaan infrastruktur, dan manajemen perhubungan di provinsi ini.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tak Cukup Dihafal, Nilai-Nilai Pancasila Perlu Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
- Contohkan Bill Gates Beli Lahan, Sumanto Sebut Pertanian dan Peternakan Jadi Sektor Unggulan Masa Depan
- Sumanto Ajak Petani di Karanganyar Beternak Ayam Jawa untuk Tingkatkan Penghasilan
- Dorong Sektor Pertanian, Ketua DPRD Jateng Sumanto Ikut Panen Raya Jagung di Karanganyar
- Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Warga Teladani Nilai Positif di Lakon Wayang Kulit
- Ketua DPRD Jateng Sumanto Dukung Keberadaan Penyuluh Antikorupsi Nasional
- Trans Jateng Hadirkan Sistem Bayar Modern, Lebih Mudah dan Fleksibel
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.