Selama Sepekan, Polda Jateng Ungkap 67 Kasus Perjudian

Aparat Polda Jateng mengungkap puluhan kasus perjudian di berbagai wilayah Jateng dalam sepekan terakhir, mayoritas adalah judi kupon.

Selama Sepekan, Polda Jateng Ungkap 67 Kasus Perjudian Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto (tengah depan), saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perjudian di Mapolda Jateng, Senin (29/6/2020). (Semarangpos.com-Humas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG –Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng mengungkap 67 kasus perjudian selama sepakan terakhir, 19 Juni – 27 Juni 2020. Kasus perjudian diungkap itu berasal dari berbagai tempat di wilayah Jateng.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini merupakan tindakan rutin yang digelar jajaran Polda Jateng.

“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Wihastono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (11/12/2020).

Pemandu Lagu Dilarang di Karaoke Semarang

Wihastono mengungkapkan dari kasus perjudian sebanyak itu, paling banyak yang diungkap merupakan praktik judi totalisator tidak resmi, atau toto gelap (togel).

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto (tengah depan), saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perjudian di Mapolda Jateng, Senin (29/6/2020). (Semarangpos.com-Humas Polda Jateng)

Bahkan ada sekitar 26 orang penjudi yang diamankan dari praktik togel asal Hongkong.

“Jenis judi yang diungkap 26 jenis judi kupon [togel], 3 judi dadi, dan 6 judi kartu,” imbuh Wihastono.

279 Anggota Bhabinkamtibmas Polres Grobogan Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya…

Selain mengamankan 67 tersangka kasus perjudian, aparat Polda Jateng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp22 juta.

“Uang tunai yang disita Rp22.560.000, kemudian 25 buku kupon pasang judi, 103 alat pencatat, gopay, 22 handphone, dan 9 pasang mata dadu,” imbuh Wihastono.

Saat ini, 67 tersangka kasus judi itu masih ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Seperti kasus lainnya, Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada JPU [jaksa penuntut umum] untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Direskrimum Polda Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.