Semarang Izinkan Konser Musik di Tengah Pandemi

Pemkot Semarang mulai mengizinkan event maupun konser musik digelar di masa pandemi Covid-19 dengan berbagai persyaratan.

Semarang Izinkan Konser Musik di Tengah Pandemi Ilustrasi konser musik. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pandemi Covid-19 memang masih berlangsung. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai melakukan sederet pelonggaran, salah satunya izin penyelenggaraan konser musik.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Minggu (5/7/2020).

Kendati mengizinkan penyelenggaraan konser musik, wali kota yang akrab disapa Hendi itu tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Selain protokol kesehatan, konser musik itu harus digelar di dalam ruangan atau indoor.

“Sama seperti PKM jilid 4 kemarin, pernikahan kita longgarkan. Boleh kok, tapi dibatasi cuma 50 orang. Jadi kalau acara musik, selama sifatnya indoor silakan saja. Misal acara di hotel kapasitas 1000 orang, yang datang ya tetap 50 orang saja,” ujar Hendi.

Sedangkan untuk penyelenggaraan event atau konser musik di luar ruangan, Pemkot Semarang masih belum memperbolehkan.

“Kita harus perhatikan adalah pertunjukan yang sifatnya outdoor karena izinnya di kepolisian sampai hari ini belum ada. Belum ada instruksi untuk mengizinkan keramaian di outdoor,” imbuhnya.

Sementara itu, PKM di Semarang diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, PKM jilid 4 diberlakukan selama dua pekan, mulai 22 Juni-5 Juli 2020.

Selama PKM jilid 4 itu, Pemkot Semarang telah memberikan beberapa kelonggaran seperti diizinkannya tempat wisata beroperasi.

Meski pun pengunjungnya dibatasi 50% dari total kapasitas dan harus sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.

Pelonggaran

Selain itu pada PKM jilid 3 di sektor pelaksanaan tempat ibadah hingga tempat olahraga juga diizinkan dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pemkot Semarang juga sudah memberikan kelonggaran pelaksanaan kegiatan pernikahaan dan pemakaman dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 orang.

Kendati demikian, Hendi berharap kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dapat diterapkan masyarakat secara bijak.

Terutama terkait protokol kesehatan menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang melalukan aktivitas.

“Meski hasilnya masih belum sesuai dengan keinginan dari Pemkot, sebenarnya harapan kami warga kemudian bisa memanfaatkan kelonggaran ini dengan bijak. SOP kesehatan tetap jadi syarat mutlak yang diperlukan saat beraktivitas,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.