Sembako Bakal Kena Pajak, LP2K Jateng: Harga Kebutuhan Lain Bakal Ikut Naik

Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bahan kebutuhan pokok alias sembako mendapat kritik dari LP2K Jateng.

Sembako Bakal Kena Pajak, LP2K Jateng: Harga Kebutuhan Lain Bakal Ikut Naik Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid. (Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) menolak rencana pemerintah yang berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang bahan pokok alias sembako.

Menurut Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, jika rencana pemerintah itu diterapkan akan menimbulkan efek yang merugikan bagi konsumen, terutama kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Rencana pemerintah ini [penerapan PPN sembako] tidak rasional dan tidak manusiawi. Kalau sampai diterapkan tentunya konsumen akan sangat dirugikan,” ujar Mufid kepada Semarangpos.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Warga Salatiga Keluhkan Harga Sembako Makin Mahal

Mufid menilai sembako merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Otomatis, jika kebutuhan pokok itu diterapkan tentunya akan berdampak kenaikan harganya.

Sementara, saat ini sudah banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Memang benar, pajak itu sumber pendapatan negara. Tapi harusnya dikaji, apakah penerapannya akan membebani masyarakat atau tidak. Kalau sembako jelas, karena kalau diterapkan kan akan membuat harganya naik. Ujung-ujungnya, konsumen juga yang menanggung,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Mufid, penerapan pajak atas sembako itu juga akan memberikan multiple efek terhadap perekonomian. Harga-harga kebutuhan yang lain akan turut terdampak dan naik.

Hal itu pun akan mempengaruhi daya beli masyarakat serta menimbulkan inflansi.

“Nanti akan timbul masalah baru lagi, salah satunya adalah ketahanan pangan. Masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah kesulitan membeli bahan pokok seperti beras. Mereka bisa mencari sembako alternatif, yang nilai gizinya lebih rendah,” tutur Mufid.

Barang Sekunder

Senada disampaikan pengurus lain LP2K Jateng, Ngargono, yang mengkritisi rencana pemerintah menerapkan PPN pada sembako itu.

“Saya enggak mudeng dengan pola pikir pemerintah saat ini. La wong belum diberlakukan saja harganya sudah enggak karuan, kok malah ditambah PPN. Mestinya yang diterapkan PPN itu barang-barang sekunder, bukan primer seperti sembako,” ujarnya.

Baca juga: Apes! Pria Grobogan Tertipu Cewek Palsu di Sosmed, Rugi Rp504 Juta

Dikutip dari Semarangpos.com, pemerintah berencana menerapkan PPN pada sejumlah komoditas pokok alias sembako. Hal itu terungkap dalam draf revisi UU No.6/1963 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kerja Perpajakan yang tengah disusun pemerintah.

Ada beberapa poin dari draf tersebut yang dinilai kontroversial seperti rencana menaikan PPN dari 10% menjadi 12% dan menerapkan PPN pada sembako dan lembaga pendidikan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.