Setelah Wonosobo, Giliran Pati Terapkan Jam Malam
Pemkab Pati menerapkan pemberlakuan jam malam guna mengurangi kerumunan massa untuk mencegah persebaran virus corona atau Covid-19.
Semarangpos.com, PATI — Setelah Kabupaten Wonosobo, kali ini bertambah lagi daerah di Jawa Tengah yang menerapkan pemberlakuan jam malam guna mencegah persebaran Covid-19. Daerah tersebut tak lain adalah Pati, yang akan menerapkan jam malam mulai Senin (14/9/2020).
“Hari ini [Sabtu,12/9/2020] ada dua surat edaran yang kami terbitkan, yakni Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan jam malam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta SE tentang gerakan memakai masker,” kata Bupati Pati Haryanto, dilansir Antara, Sabtu (12/9/2020).
Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Ganjar Sebut Bed Isolasi Covid-19 di Jateng Masih Aman, Baru Terpakai 40,5%
Di dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, terdapat mekanisme penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Penerapan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Selama pemberlakuan jam malam, kata dia, warga masyarakat yang ada di wilayah Pati dilarang beraktivitas di luar rumah.
Meskipun demikian, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, maupun karyawan dengansurat tugas dari tempat kerja. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan dan aktivitas lain yang mendesak.
Jogo Tonggo
Selain itu, dalam SE tersebut bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta Posko Jogo Tonggo di wilayahnya.
Tekan Covid-19, Pemkab Wonosobo Kembali Terapkan Jam Malam
Adapun pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam akan dilaksanakan Gugus Tugas Daerah, Kecamatan, hingga tingkat Desa serta aparat terkait.
Sementara itu, dalam Surat Edaran tentang memakai masker, masyarakat diminta untuk mengenakan masker secara serentak. Aturan itu berlaku selama 14 hari, mulai 14-27 September 2020.
Selain itu, lanjut dia, semua jajaran juga diwajibkan ikut menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan gerakan memakai masker di lingkungan masing-masing. Mereka juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada bupati.
“Dan setelah gerakan serentak selama 14 hari, saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan,” ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Pati Jadikan Hotel untuk Isolasi OTG, Ganjar: Daerah Lain Harus Tiru
- Belasan Jenazah Covid-19 Dimakamkan per Hari di Pati
- Ini Daerah di Jateng yang Alami Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran
- Viral! Bupati Pati Tak Pakai Masker Saat Hadiri Hajatan, Ini Respons Gubernur Ganjar
- 219 Desa di Pati Gelar Pilkades, Pemkab Gelontorkan Rp11,62 M
- Klaster Gereja Muncul di Pati, 2 Pendeta Meninggal Akibat Covid-19
- Tekan Covid-19, Pemkab Wonosobo Kembali Terapkan Jam Malam
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.