Tekan Covid-19, Pemkab Wonosobo Kembali Terapkan Jam Malam

Pemkab Wonosobo Jawa Tengah kembali menerapkan pemberlakuan jam malam di wilayahnya, guna menekan laju kasus Covid-19 atau virus corona.

Tekan Covid-19, Pemkab Wonosobo Kembali Terapkan Jam Malam Ilustrasi Covid-19. (Freepik)

Semarangpos.com, WONOSOBO — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), kembali menerapkan aturan jam malam. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah persebaran Covid-19 yang kasusnya terus meningkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengatakan Pemkab Wonosobo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.2/182/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Tahap V pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo.

Ia menjelaskan bahwa jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah hanya sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Dinkes Semarang Sebut 20 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Rumah Makan

“Warga harus berada di rumah antara pukul 22.00 dan 05.00 WIB. Kecuali, sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar pagi,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2020)

Ia meminta jam operasional pasar pagi, seperti di Kertek dan Siwuran Garung mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/118/2020 tentang Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo.

Toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 dan 21.00 WIB. Pun demikian dengan pedagang kaki lima dan restoran.

18 Orang di Warung Makan Bu Fat Krobokan Positif Covid-19

Kepada para pemilik usaha kuliner, dia mengimbau untuk lebih mengutamakan layanan take away alias dibawa pulang.

“Untuk layanan makan di tempat, kami minta agar pemilik usaha rumah makan benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti fasilitasi cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta menghindari kerumunan,” katanya.

Ia mengimbau sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD, serta unsur TNI/Polri agar mendukung upaya pemkab setempat dalam menekan laju persebaran Covid-19.

“Bentuk dukungan bisa dalam sosialisasi, imbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.