Setop Mobil Travel di Rest Area Tol, Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Semarang menyita ratusan ribu rokok ilegal yang diangkut mobil travel jenis ELF di rest area Tol Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang menggagalkan pengiriman 532.000 batang rokok ilegal, Selasa (30/3/2021).
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu disita dari sebuah mobil travel jenis Isuzu ELF yang tengah berhenti di rest area Tol Manyaran, Kota Semarang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal diangkut mobil travel dari Jepara. Rencana rokok ilegal yang dikemas dalam 133 karton itu akan dikirim ke berbagai daerah di Sumatra.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar
“Ratusan ribu rokok ilegal ini dilengkapi dengan pita cukai, tapi palsu dengan merek HIMA BLACK, ABS BOLD, dan DOLS,” ujar Sucipto kepada Semarangpos.com, Rabu (31/3/2021).
Sucipto menambahkan penggerebekan pengiriman rokok ilegal ini berawal dari informasi petugas intelijen di lapangan. Petugas menginformasikan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Sumatra melewati Kota Semarang.
Pihaknya pun langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyisiran di sekitar jalur Pantura dan Tol Semarang.

Kerugian Negara
Sekitar pukul 07.00 WIB, KPPBC Semarang mendapat informasi adanya mobil yang dicurigai melintas di ruas tol Jatingaleh menuju arah Jakarta.
“Tim kemudian menghentikan mobil ELF yang dimaksud di rest area tol. Dan benar, dalam mobil itu didapati 133 karton berisi 532.000 batang rokok ilegal yang dilengkapi pita cukai palsu,” tuturnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Wali Kota Semarang Minta Moda Transportasi Dibatasi
Dengan penyitaan ini, lanjut Sucipto tim KPBBC Semarang pun telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp307.230.000.
“Penindakan ini merupakan upaya Kantor Bea Cukai Semarang dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan ilegal. Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU No.11/1995 tentan Cukai sebagaimana telah diubah dalam UU No.39/2007,” imbuhnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satpol PP Klaten Sita 2.258 Batang Rokok Ilegal
- 22.728 Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan di Grobogan
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Kudus
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.