Siap-Siap, Tilang Elektronik di Jateng Berlaku Mulai 23 Maret 2021

Ditlantas Polda Jateng bersiap menerapkan program ETLE atau yang populer dengan sebutan tilang elektronik di wilayah Jateng.

Siap-Siap, Tilang Elektronik di Jateng Berlaku Mulai 23 Maret 2021 Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait penerapatan ETLE atau tilang elektronik dan penggunaan kamera Kopek di Mapolda Jateng, Sabtu (13/3/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditrlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menggencarkan sosialisasi penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang populer disebut tilang elektronik.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mempersiapkan penerapan ETLE di Jateng yang akan dimulai 23 Maret 2021 nanti.

“Nanti setelah di-launching, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jateng. Hari ini, kita  lakukan sosialisasi program ETLE ini, tidak ada tilang hanya imbauan dari anggota ke masyarakat,” ujar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy, di Semarang, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Siap-Siap, Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik di 3 Daerah Ini…

Sosialisasi ETLE atau tilang elektronik itu digelar jajaran Ditlantas Polda Jateng kepada pengguna jalan di sepanjang Jalan Veteran, Jalan Kiai Saleh, Jalan Pandanaran, dan Simpang Lima Kota Semarang, Sabtu.

Selama sosialisasi itu, anggot Dirlantas Polda Jateng masih menemukan ada pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm atau bonceng tiga.

Kendati demikian, pengendara yang melanggar itu tidak diberi sanksi atau surat bukti pelanggaran (tilang). Mereka hanya diberi peringatan agar tidak mengulang kesalahan serupa.

Kamera Kopek

Selain menyosialisasikan ETLE, Dirlantas Polda Jateng juga memperkenalkan peralatan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau Kopek.

Kamera Kopek ini nantinya akan dipasang di helm petugas Satlantas dan kendaraan roda empat. Hal itu bertujuan untuk mengawasi pelanggaran di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

“Selain itu, dengan kamera Kopek ini petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” tuturnya.

Baca juga: Jangan Ngebut! Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya, Berikut Lokasi

Inovasi Kopek, lanjut Dirlantas, untuk mengidentifikasi pelat nomor dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat. Dengan adanya kamera Kopek ini, pelanggar yang tertangkap kamera langsung bisa teridentifikasi dengan data pusat.

“Bahkan [kamera Kopek] bisa mengidentifikasi wajah pengendara dengan data SIM dan e-KTP. Program ini bertujuan menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solution [negosiasi pelanggaran] di lapangan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.