Exit Tol Tutup, Kendaraan Masuk Jateng Turun 48%

Volume kendaraan yang masuk ke wilayah Jateng melalui jalan tol mengalami penurunan sekitar 48,6% pasca-aturan penutupan 27 exit tol pada 16 Juli 2021.

Exit Tol Tutup, Kendaraan Masuk Jateng Turun 48% Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin. (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Penutupan exit tol di wilayah Jawa Tengah (Jateng) membuat volume kendaraan yang masuk ke wilayah Jateng melalui tol mengalami penurunan yang cukup siginifikan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, jumlah kendaraan yang masuk ke Jateng melalui tol sejak penutupan exit tol pada 16 Juli 2021 mencapai 17.857 kendaraan. Jumlah itu turun sekitar 48,6% dibanding kendaraan yang masuk ke Jateng via tol sebelum penutupan exit tol, yakni  berjumlah sekitar 36.706.

“Begitu juga dengan kendaraan yang keluar dari Jateng. Sebelum ada penutupan tol, atau sekitar tanggal 13-15 Juli, kendaraan yang keluar sekitar 26.414. Setelah penutupan 27 exit tol, kendaraan yang keluar sekitar 16.130 kendaraan atau turun sekitar 39%,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, Selasa (20/6/2021).

Baca juga: Berikut 27 Exit Tol di Jateng yang Ditutup Mulai 16-22 Juli 2021

Seperti diketahui, total ada 27 exit tol di seluruh wilayah Jateng yang ditutup. Selain exit tol, Polda Jateng juga memberlakukan penyekatan di 224 titik perbatasan Jateng guna menekan tingkat mobilitas warga selama masa PPKM darurat.

Selama masa penutupan itu, Polda Jateng juga melarang rest area di tol dijadikan tempat beristirahat. Pemesanan makanan atau minuman di rest area tol diizinkan melayani pengunjung dengan sistem take away.

Rest area di jalur tol hanya boleh melayani take away (bungkus),” tegas Rudy.

Selain penutupan exit tol, Rudy mengaku pihaknya juga melakukan pemeriksaan di jalur arteri, perbatasan provinsi, dan perbatasan kabupaten/kota, serta 244 titik cek poin.

“Pemeriksaan berupa dokumen seperti surat vaksin maksimal dosis pertama, rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan kerja di sektor esensial maupun kritikal,” tutur Rudy.

Rapid Test Acak

Rudy mengungkapan sebelum pos penyekatan, pihaknya juga memberikan pemberitahuan dalam radius 200 meter – 1 km. Kendaraan non-essensial dan Kritika akan diarahkan untuk melakukan putar balik.

Baca juga: Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Semarang Janji Lebih Humanis

“Lajur kanan akan disekat menggunakan water barrier hingga putar balik,” tuturnya.

Menurut Rudy, setelah lokasi pemeriksaan, pihaknya juga menyediakan tempat untuk pemeriksaan rapid antigen secara gratis. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.