Sudah 1.362 Buruh di Temanggung Dirumahkan

Sudah 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan selama pandemi virus corona baru pemicu Covid-19 berlangsung.

Sudah 1.362 Buruh di Temanggung Dirumahkan Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Selama pandemi virus corona baru pemicu Covid-19 berlangsung, sudah 1.362 karyawan dari tujuh perusahaan di Kabupaten Temanggung dirumahkan.  Wabah itu bukan hanya berdampak pada kesehatan warga namun juga keberlangsungan pekerjaan buruh Temanggung.

Selain itu, kata Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Temanggung Agus Sarwono, ada 62 pekerja terkena pemutusan hubung kerja (PHK) oleh perusahaan tekstil PT Sumber Makmur Anugerah. “Karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini maka sebanyak 62 karyawan di PT Sumber Makmur Anugerah di-PHK. Mereka yang di-PHK tersebut belum karyawan tetap,” katanya di Temanggung, Jateng, Jumat (8/5/2020).

Gadis Indigo Lihat Peri Baik Hati di Pohon Lawang Sewu

Ia menuturkan dari tujuh perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut satu merupakan industri garmen, yaitu PT Sumber Makmur Anugerah. Sedangkan, enam perusahaan lain bergerak di bidang perkayuan.

“Di Temanggung ini sebagian besar perusahaan perkayuan skala ekspor sehingga ada ketergantungan dengan negara tujuan seperti China, maka perusahaan tersebut kini tidak berproduksi karena tidak ada permintaan dari negara tujuan,” katanya.

Dirumahkan Tetap Diupah

Selain sejumlah perusahaan tersebut, katanya, ada satu perusahaan otobus dan beberapa kontraktor di Temanggung juga terkena dampak Covid-19. Akibatnya, buruh perusahaah di Temanggung itu terpaksa tidak bekerja.

Agus menyampaikan untuk para karyawan yang dirumahkan tersebut, perusahaan masih mempunyai tanggungan memberikan upah walaupun tidak sesuai dengan UMK.

Keren! UKM Batik di Tegal Tetap Berproduksi Walau Covid-19

Menyinggung THR bagi karyawan yang dirumahkan, dia mengatakan karena statusnya dirumahkan dan belum di-PHK, maka mereka tetap seharusnya mendapat THR. “Perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Harapan kami pada H-7 tetap diberikan THR termasuk pemberian upah walaupun tidak sesuai UMK,” katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung, antara lain berisi imbauan agar perusahaan tidak melakukan PHK meskipun di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, perusahaan diharapkan bisa memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.