Tanpa Calon Independen, Pilkada Grobogan 2020 Calon Tunggal?

Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman, mengungkapkan tidak akan ada calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada Grobogan 2020.

Tanpa Calon Independen, Pilkada Grobogan 2020 Calon Tunggal? Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada. (Antara-Muhammad Iqbal)

Semarangpos.com, PURWODADI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan memastikan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di daerah setempat pada 2020 tidak diikuti calon perseorangan dari jalur independen.

Selain bisa mendaftar pilkada melalui partai politik, kesempatan untuk maju menjadi calon juga dimungkinkan melalui jalur perseorangan atau independen. Waktu penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan ke KPU kabupaten/kota dijadwalkan Rabu-Sabtu (19-23/2/2020).

Hingga hari terakhir, tak ada calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan ke kantor KPU Grobogan di Jl. S. Parman, Purwodadi. Dengan demikian, prediksi sejumlah pihak bahwa Pilkada Grobogan 2020 diikuti calon tunggal makin mendekati kenyataan.

Konser Musik Didi Kempot di Blora Bakal Bebas dari Miras & Sajam

Sejauh ini, baru ada pasangan Sri Sumarni-Bambang Pudjiyanto yang sudah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan. Selain itu, pasangan ini juga sudah mendapat dukungan dari beberapa parpol lain.

“Hingga hari terakhir pada Minggu kemarin, masih nihil. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan jika tidak akan ada calon dari jalur perseorangan dalam Pilkada Grobogan nanti,” ungkap komisioner KPU Grobogan, Ngatiman, Senin (24/2/2020).

Didukung 72.948 Pemilih

Menurutnya, untuk bisa maju lewat jalur perseorangan memang tidak mudah karena harus memiliki dukungan yang sudah ditentukan. Antara lain, mendapat dukungan 6,5% Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.122.269 orang.

Gadis Indigo Tasha Siahaan Bilang Aktivitas di Lawang Sewu Tak Pernah Usai

“Jadi dukungan minimal calon perseorangan adalah 72.948 pemilih. Angka ini didapat dari jumlah DPT dibagi 6,5%,” katanya.

Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Grobogan memiliki 19 kecamatan. Dengan demikian, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan.

Jumlah minimal dukungan itu tertuangan dalam Keputusan KPU Grobogan No. 3/PP.01-2Kpt/3315/KPU-Kab.Grobogan/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.