Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Semarang Janji Lebih Humanis

Satpol PP Kota Semarang bertekad terus melakukan penegakkan aturan PPKM darurat, namun dengan sikap yang lebih santun dan humanis.

Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Semarang Janji Lebih Humanis Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto, saat mengabarkan kondisinya melalui rekaman video. (Semarangpos.com-Humas Pemkot Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bertekad menegakkan aturan PPKM darurat dengan lebih santun dan humanis.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dalam keterangan resmi melalui rekaman video, Senin (19/7/2021).

Fajar mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan PPKM darurat. Kendati demikian, ia meminta para anggota untuk menjunjung sikap santun, sopan, dan humanis kepada masyarakat.

Baca juga: Inspiratif! Ajak Warga Tetap di Rumah, Sekelompok Pemuda di Salatiga Bagikan Bibit Sayuran

“Perkembangan PPKM darurat seperti ini. Mala saya minta kalian [anggota Satpol PP] tegas, santun, dan humanis,” kata Fajar dalam video berdurasi 1 menit 29 detik.

Fajar meminta anggota Satpol PP Kota Semarang mengubah pola penegakkan aturan PPKM Darurat.

Jika dulu, praktik penegakkan kerap bersinggungan dan menimbulkan gesekan dengan masyarakat, pola tersebut harus diubah.

“Jangan sampai apa yang kita lakukan dipersepsikan tidak pas. Sesuaikan dengan SOP terbaru, sehingga kita bisa nyaman menjalankan tugas,” tutur Fajar.

Fajar juga meminta kepada anggotanya jika akan melakukan penyitaan barang berkomunikasi dulu dengan pemilik.

Selain itu, pihak pemilik barang harus mendapatkan tanda bukti penyitaan agar tidak terjadi permasalah di markas Satpol PP Kota Semarang.

“Kemudian kalau ada operasi yustisi di tingkat kecamatan, jika itu tidak berkaitan dengan PPKM mikro, maka minta laporan dulu ke pihak kecamatan untuk memberikan teguran ke pelanggaran sebanyak tiga kali. Kalau itu sudah dilakukan baru kita bisa turun tangan,” tuturnya.

Teguran

Fajar menambahkan untuk sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat akan lebih dulu diberikan teguran secara lisan dan tertulis dari kecamatan dan kelurahan.

Jika pelanggar masih membandel, petugas Satpol PP akan membubarkan kegiatan. Penutupan sementara berlaku bagi kegiatan olahraga, toko modern, kafe, restoran, dan karaoke.

Baca juga: Viral Satpol Kota Semarang Semprot Warung dengan Damkar, Wali Kota Semarang Berang

Penyitaan sarana usaha dan kartu identitas berlaku bagi pedagan kaki lima (PKL), pemilik toko modern, kafe, restoran, dan tempat karaoke.

“Seluruhnya harus didahului teguran lisan dan tertulis. Jika masih bandel, baru dilakukan tindakan,” tutur Fajar.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang kerap menerima kritik dan hujatan. Hal itu dikarenakan sikap dalam penegakkan aturan PPKM darurat yang dianggap arogan seperti melakukan penyemprotan air ke pemilik tempat usaha dan penyitaan sarana usaha.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.