Toko Tembakau Tanpa Cukai Bermunculan, Ini yang Bakal Dilakukan Bea Cukai Jateng DIY

Bea Cukai Jateng DIY mengendus banyaknya toko yang menjual tembakau tanpa dilengkapi pita cukai alias ilegal di wilayahnya.

Toko Tembakau Tanpa Cukai Bermunculan, Ini yang Bakal Dilakukan Bea Cukai Jateng DIY Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho. (Semarangpos.com-Imam Yuda Saputra)

Semarangpos.com, SEMARANG –– Toko penjual tembakau iris marak bermunculan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Toko-toko ini menjual berbagai tembakau iris dari berbagai daerah yang sudah dikemas rapi. Bahkan, tak jarang tembakau iris yang dijual pun diberi label atau merek dari si penjual.

Sayangnya, banyak di antara tembakau iris yang dijual itu tidak dilengkapi cukai. Padahal, berdasarkan UU No.11/1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, TIS atau tembakau iris dikenai tarif cukai. Tarifnya mencapai Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, menyayangkan banyaknya toko tembakau yang tidak melengkapi produknya dengan pita cukai. Padahal, tembakau iris yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%

Oleh karenanya, pihaknya siap mengambil tindakan. Selain penertiban, Bea Cukai Jateng DIY juga bakal menggelar sosialisasi terkait tarif cukai yang dikenai dari penjualan tembakau iris atau TIS.

“Ini [penjualan tembakau iris] memang menjadi concern kami. Tapi, kita tidak akan buru-buru melakukan penertiban. Kita akan lebih mengedepankan sosialisasi. Ini mungkin karena banyak yang belum tahu kalau TIS itu kena cukai,” ujar Arif saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Senin (23/8/2021).

Sosialiasi

Arif menjelaskan pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui sehingga dibutuhkan sosialisasi lebih masif.

“Misalnya dia [penjual] melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkapi semua? Dipenjara semua? Kan enggak, kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka enggak mengerti jika itu [menjual tembakau iris] seperti itu melanggar [aturan],” jelas Arif.

Baca juga: Diangkut Bareng Ambulans, Ribuan Rokok Ilegal Disita di Tol Tegal

Arif juga menambahkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai TIS tersebut. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialiasi.

“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo juga rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth-lah,” jelas Arif.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.