Dalam 3 Hari, Bea Cukai Jateng DIY Sita 3,6 Juta Rokok Ilegal

Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita 3,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar dalam kurun waktu tiga hari.

Dalam 3 Hari, Bea Cukai Jateng DIY Sita 3,6 Juta Rokok Ilegal Ilustrasi jenis rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY di tiga lokasi di wilayah Jateng. (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG – Hanya dalam kurun waktu tiga hari, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mampu menyita sekitar 3,6 juta rokok ilegal.

Jutaan rokok ilegal itu diperoleh dari operasi yang digelar selama tiga hari, Minggu-Selasa (6-8/6/2021) di sejumlah wilayah di Jateng.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, mengatakan jutaan rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar itu diperoleh dari operasi yang digeelar di tiga lokasi.

Baca juga: Disembunyikan di Bawah Telur, Rokok Ilegal Rp718 Juta Disita di Batang

Ketiga lokasi itu yakni ruas Tol Jatingaleh Semarang, SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, dan Jalan Kaligawe Semarang.

“Penindakan peredaran rokok ilegal di Tol Jatingaleh kami lakukan Minggu siang. Di lokasi itu kami menyita 1,17 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,19 miliar yang akan dikirim ke wilayah Sumatra,” ujar Arif dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Kamis (10/6/2021).

Kemudian, pada Senin (7/6/2021), petugas Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan operasi penindakan peredaran rokok ilegal di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang. Dari operasi itu, petugas menyita 1,64 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk. Rencana, rokok ilegal itu juga akan diedarkan ke wilayah Sumatra.

Kemudian pada hari yang sama, petugas juga menyita 800.000 rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang sopir dan kernet yang mengangkut rokok ilegal itu. Keempat tersangka berinisial BU, HW, ES, dan RN. Dari keterangan yang kami terima, mereka mengaku tidak tahu jika mengangkut muatan yang berisi rokok ilegal,” ujar Arif.

Kerugian Negara

Arif mengaku dengan digagalkan peredaran 3,6 juta rokok ilegal itu, Bea Cukai Jateng DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp2,42 miliar.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%

Sementara itu, sejak Januari 2021 hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY telah menyita sekitar 24,19 juta batang rokok ilegal. Nilai rokok ilegal yang disita itu pun ditaksir mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,97 miliar.

“Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentan Perubahan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegas Arif.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.