Wali Kota Semarang Larang Mudik Lokal

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memutuskan mengikuti aturan dari pusat terkait larangan mudik lokal, atau mudik di wilayah aglomerasi.

Wali Kota Semarang Larang Mudik Lokal Instagram @semarangpemkot terkait Pemkot Semarang membagikan sembako di Kelurahan Tawang Mas , Sabtu (4/7/2020). (Instagram-@semarangpemkot)

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengimbau warganya untuk tidak mudik Lebaran 2021, meski pun sebatas mudik lokal atau dalam wilayah aglomerasi.

Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang melarang adanya mudik lokal selama masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021.

“Selama rentang waktu larangan mudik, dia [masyarakat] harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Jateng Larang Mudik Lokal, Tapi Izinkan Pergerakan Antar-Wilayah

Hendi menyatakan peraturan larangan mudik, termasuk mudik lokal sudah final. Hal itu diputuskan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik.

“Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.

Hendi juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mematuhi aturan tersebut. Selama larangan mudik, mereka dilarang ke luar Kota Semarang atau melakukan mudik lokal.

Bahkan, bagi pegawai yang berasal dari luar kota, diminta untuk sementara berdomisili di Kota Semarang.

“Siapa pun yang bekerja di Pemkot Semarang selama masa larangan mudik harus ada di Kota Semarang. Meski pun selama ini dia tinggal di luar Kota Semarang,” tegas Hendi.

Baca jugaGanjar Bantah Ada Dispensasi Santri Mudik

Hendi juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan mudik itu. Sanksi itu berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga 100%.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, telah mengeluarkan larangan untuk mudik lokal. Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021 masih mengizinkan mudik di wilayah aglomerasi, atau yang masih satu kawasan seperti Semarang Raya dan Soloraya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.