12 Perusahaan di Jateng Diduga Tak Bayar THR 2021, Satu di Antaranya di Bidang Media Massa

Sebanyak 12 perusahaan di Jateng dilaporkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2021.

12 Perusahaan di Jateng Diduga Tak Bayar THR 2021, Satu di Antaranya di Bidang Media Massa Ilustrasi THR. (Semarangpos.com - Whisnupaksa Kridhangkara)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 12 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya saat Lebaran 2021.

Hal ini diungkapkan kelompok serikat burut yang terdiri dari LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG.

Sebelumnya, kelompok serikat buruh itu telah mendirikan Posko Bersama Pengaduan THR Jateng selama 1-15 Mei 2021. Selain sebagai wadah aspirasi kaum buruh, posko ini didirikan untuk mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam menaati peraturan pemerintah terkait pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR).

Baca juga: Hore! 1.159 Perusahaan di Jateng Telah Bayar THR

“Selama dibukanya posko itu kami menerima aduan dari 62 orang pekerja di 20 perusahaan. Setelah kami lakukan pengecekan selama tiga hari, mulai 31 Mei-2 Juni, ternyata ada 12 perusahaan yang hinggi kini belum membayarkan THR. Bahkan, setelah tiga pekan Hari Raya Idulfitri,” ujar narahubung Posko Bersama Pengaduan THR Jateng dari LBH Semarang, Alvin Afriansyah kepada Semarangpos.com, Jumat (4/6/2021).

Alvin mengungkapkan dari 12 perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan itu, empat di antaranya berada di Kota Semarang. Lalu, tiga perusahaan berada di Klateng, 1 perusahaan di Kabupaten Semarang, 2 perusahaan di Sukoharjo, dan satu perusahaan berada di Kota Salatiga dan Karanganyar.

“Dari sekian banyak perusahaan itu, satu di antaranya ada yang bergerak di media massa. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Jateng untuk turun tangan,” imbuh Alvin.

Tidak Maksimal

Senada disampaikan Mulyono dari Kongres Aliasi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jateng. Ia menilai Disnakertrans Jateng tidak bekerja secara maksimal dalam menindaklanjuti aduan buruh terkait pelanggaran pembayaran THR 2021.

Baca juga: 20% Perusahaan di Jateng Cicil THR, LBH Semarang & Serikat Buruh Dirikan Posko

Terbukti, meski Disnakertrans Jateng sudah membuka posko THR, banyak buruh yang tidak menerima haknya.

“Ada yang THR tahun lalu belum dilunasi, tahun ini juga dicicil. Kami mohon Disnaker Jateng lebih serius dalam penanganan, karena banyak sekali aduan dari kaum pekerja,” ujar Mulyono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.