19 Poligami Diproses Pengadilan Agama Semarang Selama 2019
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah mengungkapkan pengadilannya memproses 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019.

Semarangpos.com, SEMARANG — Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang, Tazkiyaturrobibah, (Selasa 21/1/2020), mengungkapkan pengadilan tempatnya bekerja memproses 19 permohonan izin poligami sepanjang tahun 2019. “Ada 19 pengajuan, dikabulkan 14 permohonan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah, di Semarang,.
Menurut dia, alasan ditolaknya permohonan poligami tersebut karena pemohon tidak bisa membuktikan saat persidangan. Beberapa alasan mengajukan poligami antara lain karena istri sudah tidak bisa melakukan kewajibannya atau tidak bisa memberikan keturunan.
“Kalau misalnya istri sakit, maka juga harus disertai surat keterangan dokter,” katanya pula.
Dalam pembuktian saat sidang, kata dia, biasanya kedua alasan tersebut tidak terpenuhi. Sementara pemohon poligami, lanjut dia, rata-rata berlatar belakang wiraswasta.
“Tidak ada pemohon yang berlatar belakang PNS atau dari TNI/ Polri,” kata dia lagi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Dokter Cabul yang Campurkan Sperma ke Makanan Dinyatakan Idap Kelainan Jiwa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.