2 Pemuda Gasak Belasan Tablet di SD Blora

Dua remaja melakukan pencurian uang dan belajar tablet milik SDN 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

2 Pemuda Gasak Belasan Tablet di SD Blora Dua pelaku pencurian di SDN 5 Mendenrejo, Blora diperiksa polisi. (Murianews-Istimewa)

Semarangpos.com, BLORA Dua remaja berinisial AS, 18, dan NES, 22, ditangkap aparat Polsek Kredenan. Keduanya diduga melakukan pencurian uang dan belajar tablet milik SDN 5 Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah alumni dari SDN 5 Mendenrejo. Dari dua pelaku itu, salah satunya menurut catatan laman aneka berita Murianews adalah seorang residivis.

PSIS Semarang Sulit Penuhi Syarat Gugus Tugas Covid-19

“Dua pelaku merupakan alumni sekolahan tersebut. Untuk pelaku inisial AS adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor. Kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk berfoya-foya dan minum minuman keras,” jelas AKP Sugiharto, Selasa (21/7/2020).

Sugiharto menjelaskan kasus pencurian itu dilaporkan Kepala Sekolah SDN 5 Mendenrejo Sapto Jumadiyo, 30, tanggal 18 Juli 2020. Dalam kejadian itu, pihak sekolah kehilangan barang inventaris berupa 17 unit smartphone jenis tablet merek Samsung Galaxy yang sebelumnya disimpan dalam almari.

Kerugian Rp35,8 Juta

Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dalam laci meja guru yang ikut dicuri. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 35.800.000.

“Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan di wilayah Kradenan hari Senin (20/7/2020) kemarin,” sambungnya.

Ayam & Bebek Goreng Pakai Sambal Juara di Semarang

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti itu, antara lain berupa dua buah kardus pembungkus, satu buah taplak meja, dan satu unit tablet merek Samsung tipe A warna hitam lebar berikut dus dan bukunya.

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.