2 Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Solo Ditangkap

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo.

2 Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Solo Ditangkap Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (Dok.Solopos)

Semarangpos.com, SOLO — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (27/11/2021) pukul 13.45 WIB. Barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 30,75 gram juga berhasil disita polisi dari para tersangka.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2021), menuturkan tersangka ditangkap di Jl. Ir. Djuanda Jebres. Kedua tersangka tersebut yakni ATD alias Topan, 21, warga Sumber Agung, Klego, Boyolali. Dan RMR alias Glempo, 22, warga Kelurahan Panularan, Laweyan.

Kapolresta menjelaskan barang bukti sabu-sabu 30,75 gram diamankan di dalam dua plastik pembungkus. “Selain barang bukti sabu-sabu, ada juga sobekan tisu warna putih yang dililit sobekan isolasi warna coklat. Lalu plastik kresek warna hitam, HP merk Oppo warna putih, HP Oppo warna hitam, tas selempang warna hitam, serta sepeda motor Honda Supra,” tutur dia.

Baca juga: Gegara Puntung Rokok Rumah di Karangmojo Karanganyar Ludes Terbakar

Dari hasil penyidikan, tersangka ATD dan RMR diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ihwal penangkapan kedua tersangka menurut Ade berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan akan terjadi transaksi sabu-sabu di lokasi Pucangsawit, Jebres, Solo. Setelah dilakukan pengintaian, polisi mendapati kedua tersangka di lokasi.

Baca juga: Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu-Sabu Solo

“Pada hari dan tempat itu tersangka berhasil ditangkap. Saat digeledah mereka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu. Dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sabu-sabu itu sebagai milik mereka. Barang itu didapat dari W,” kata dia.

Selanjutnya tersangka pengedar sabu-sabu, ATD dan RMR digelandang ke Mapolresta Solo guna penyidikan lebih jauh. Sedangkan pemasok sabu-sabu berinisial W masih dalam pengejaran polisi. Ade mengapresiasi masyarakat yang selama ini memberi informasi ke polisi.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.