Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu-Sabu Solo

Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo berhasil membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada akhir November 2021.

Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu-Sabu Solo Foto tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diungkap Polresta Solo. (Istimewa)

Semarangpos.com, SOLO — Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo berhasil membekuk lima tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 78,99 gram pada akhir November 2021. Barang bukti sabu dikemas dalam 70 paket kecil.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (3/12/2021) sore, menjelaskan ke lima tersangka ditangkap dalam dua operasi berbeda. Satu tersangka AP alias Tompel, 21, ditangkap 20 November 2021 pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon.

Dalam operasi itu polisi mengamankan barang bukti 47 paket kecil sabu dengan berat total 60,49 gram, sobekan tisu yang dililit isolasi warna coklat, plastik bungkus bekas permen Milkita, serta satu ponsel atau HP merk Vivo jenis Y53 warna hitam. Dari hasil penyidikan tersangka AP alias Tompel diduga merupakan pengedar sabu.

Baca juga: Elektabilitas Gibran Salip AHY, Partai Demokrat Solo Woles Aja

Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan AP bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Semanggi.

“Pada saat penggeledahan ditemukan sabu yang disimpan di dalam kasus bagian bawah. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui barang itu sebagai miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Solo guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Tersangka Sabu-Sabu Solo

Selang beberapa hari, tepatnya pada 27 November 2021 pukul 18.30 WIB anggota Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap empat tersangka penyalahgunaan sabu. Penangkapan mereka dilakukan di depan rumah Kampung Makam Bergolo RT 004/RW 010 Kelurahan/Kecamatan Serengan. Polisi menyita 23 paket sabu dari mereka.

Barang bukti tersebut seberat 18,5 gram yang dibungkus plastik kecil transparan. Selain sabu, polisi menyita 22 sobekan isolasi, kantong warna oranye, tas cangklong, satu HP merk Oppo warna hitam, satu HP merk Samsung berwarna hitam, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta seperangkat alat hisap sabu atau disebut bong.

Ke empat tersangka yaitu ANK alias Kentung, 21; REP alias Egar, 21; DP alias Gendut, 18, serta SPP alias Aceng, 22. ANK dan REP berasal dari Cemani, Grogol, Sukoharjo, sedangkan DP dan SPP berasal dari Serengan. Mereka berperan sebagai kurir dan pengguna sabu, dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Baca juga: Ini Dia Wanita Yang Disebut Pelaku Eksibisionisme di Bandara YIA

Penangkapan ke empat tersangka menurut Ade juga berawal dari laporan masyarakat. Dari penyidikan yang dilakukan diketahui tersangka Egar mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran. Sabu diperoleh Egar dengan mengambilnya di pinggir jalan di Mojosongo, sebanyak 20 gram.

Sabu itu lantas dibawa ke rumah tersangka Kentung dan dipecah menjadi 30 paket. Paketan kecil sabu tersebut kemudian dibawa oleh Kentung. Sebanyak tujuh paket diantaranya telah dikirim ke sejumlah alamat. “Tersangka Egar mengaku melakukan tindakannya sesuai perintah dari A yang dalam pengejaran,” terang Ade.

Tersangka Egar akan mendapatkan upah Rp1 juta bila 30 paket sabu telah habis dijual. Sementara tersangka DP dan SPP mengonsumsi sabu secara gratis. Ke empat tersangka telah diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.