28 Napi Lapas Kedungpane Bebas Bersyarat

Puluhan narapidana LP Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane dinyatakan bebas bersyarat.

28 Napi Lapas Kedungpane Bebas Bersyarat Ilustrasi (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 28 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang, atau yang populer disebut Lapas Kedungpane mendapat pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat itu merupakan bagian dari program Crash Program tahap kedua yang digelar di Lapas Kedungpane.

“Ada 55 warga binaan yang mendapat cuti bersyarat sesuai dengan Crash Program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 28 di antaranya langsung bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, dikutip dari laman berita Antara, Jumat (21/2/2020).

1,5 Juta Rokok Ilegal Jatim Dicegah Bea Cukai Kudus

Menurut Dadi, Crash Program pemberian cuti bersyarat menyederhanakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi napi.

Selain itu, kata dia, program ini hanya ditujukan bagi napi yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dadi mendukung program pemberian kemudahan cuti bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas.

Ia mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengurangi kepadatan hunian lembaga pemasyarakatan, termasuk di LP Kelas I Semarang.

Investigasi Plagiat Rektor Unnes di UGM Rampung, Hasilnya…

Dadi mengatakan kepada napi kasus perkara tindak pidana umum yang memperoleh cuti bersyarat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.

Sebelumnya, Lapas Kedungpane juga telah melaksanakan Crash Program pemberian cuti bersyarat tahap pertama di akhir 2019. Saat itu, 54 napi memperoleh cuti bersyarat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.