Di Banyumas, Tak Pakai Masker Ternasuk Pidana

Hukum pidana di Banyumas, Jawa Tengah bersifat lokal dan dikenakan kepada seseorang yang tak menggunakan masker pada masa pandemi Covid-19.

Di Banyumas, Tak Pakai Masker Ternasuk Pidana Sidang tindak pidana rengan bagi warga yang terjaring dalam razia masker di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2020). (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Di Banyumas—salah satu kabupaten di Jawa Tengah—hukum pidana bersifat lokal. Seseorang yang tak menggunakan masker pada masa pandemi virus corona jenis baru pemicu Covid-19 bisa dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Setidaknya demikianlah berita yang dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (8/5/2020). Dikabarkan bahwa belasan orang menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Perilaku itu, menurut redaksi kantor berita pelat merah itu melanggar Peraturan Daerah No. 2/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sidang tipiring tersebut digelar melalui konferensi video di Kantor Pemerintar Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Umbul Sidomukti Bisa Jadi Tempat Bertualang Tak Terlupakan

Sidang dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas. Sebelum sidang pelanggaran penggunaan masker tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas ke depan masing-masing terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, masing-masing terdakwa umumnya mengaku melakukan pelanggaran berupa tidak mengenai masker saat beraktivitas.

Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Banyumas, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa senilai Rp7.000. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,” katanya.

Bakmi Jowo Pak Gareng, Sajian Kuliner Populer di Semarang

Selain itu, kata dia, biaya perkara senilai Rp3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Sebelum mengakhiri sidang, hakim Jastian Afandi mengingatkan kepada para terdakwa agar jangan sampai kembali terjaring razia.

Jika nantinya menjadi residivis maka denda atau sanksi yang dijatuhkan bakal semakin berat, yakni maksimal Rp50.000 atau kurungan tiga bulan. “Bapak/ibu sudah punya masker semua? Jadi diharapkan jangan ketemu bapak-bapak ini lagi [Satpol PP] karena statusnya akan menjadi residivis dan bisa meningkat hukumannya,” katanya.

Lupa Kenakan Masker

Saat ditemui seusai sidang, salah seorang warga Sokaraja, Muslihan, mengaku lupa tidak menggunakan masker sehingga terjaring razia. “Kebetulan waktu itu saya sedang di Jalan Raya Sokaraja. Saya lupa tidak bawa masker. Saya sudah tahu kalau aturan atau sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” kata dia yang bekerja sebagai buruh.

Panggung Kahanan Jadi Sarana Seniman Semarang Berkreasi

Oleh karena itu, dia menerima putusan yang dijatuhkan Hakim PN Banyumas. Dia dihukum denda senilai Rp7.000 atas pelanggaran berupa tidak menggunakan masker.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas berupa penegakan Perda No. 2/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Pasal khususnya, berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.

“Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona,” katanya. Menurut dia, penyebaran atau penularan virus corona pemicu Covid-19 bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker serta disiplin tidak keluar rumah maupun tidak membuat kerumunan.

Kantor Pos Besar Semarang Nan Sarat Sejarah

Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona di Kabupaten Banyumas tidak berkembang lagi. “Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen,” katanya.

Menurut dia, operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banyumas dalam menegakkan Perda No. 2/2020 terdiri atas yustisia dan nonyustisia. Dalam hal ini, kata dia, nonyustisia tidak memberikan saksi tipiring melainkan pembinaan. Ia mengakui kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat. “Namun kalau di daerah pinggiran rata-rata lupa tidak memakai masker,” katanya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan selain penggunaan masker, Perda No. 2/2020 juga mengatur beberapa permasalahan lain terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, salah satunya larangan kerumunan. Bahkan, kata dia, bagi warga yang menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp30 juta atau kurungan selama enam bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.