Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Kapolda Jateng: Tak Boleh Ada Kerumunan Penjemput!

Terpidana kasus terorisme yang juga pengasuh Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir, akan dinyatakan bebas pada 8 Januari 2021 nanti.

Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Kapolda Jateng: Tak Boleh Ada Kerumunan Penjemput! Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi. (Dok. Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengimbau kepada pengikut Abu Bakar Ba’asyir untuk tidak membuat kerumunan saat menjemput terpidana kasus terorisme tersebut sepulangnya dari penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng menyusul akan dibebaskannya Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Ba’asyir akan dinyatakan bebas setelah masa pidananya selama 15 tahun dinyatakan selesai. Setelah keluar dari penjara, Ba’asyir kemungkinan akan langsung pulang ke pondok pesantrennya di Ngruki, Sukoharjo, Jateng.

Vaksin Covid-19 Datang, 2.785 Vaksinator di Jateng Sudah Siap

Untuk mengantisipasi kepulangan Abu Bakar Ba’asyir, Kapolda Jateng pun mengimbau pengikut pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ngruki, Sukoharjo, itu untuk tidak berkerumun saat melakukan penjemputan. Penjemput juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan. Berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” ujar Kapolda Jateng, Senin (4/1/2020).

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Namun, kami mengingatkan kepada penjemput agar mematuhi protokol kesehatan. Tim Gugus Covid-19 akan bertindak tegas,” ujarnya.

Sepanjang 2020, Aksi Curat Marak di Grobogan

Ba’asyir sebelum divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2011 lalu. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyakinkan dan menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, selama menjalani hukuman Ba’asyir dinyatakan kooperatif sehingga mendapat remisi 55 bulan. Remisi itu antara lain remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan sakit.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.