Aksi Polisi Gadungan Tipu 2 Gadis Remaja di Grobogan
Aksi polisi gadungan yang mengelabuhi dua gadis remaja di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah akhirnya terungkap setelah korban melapor.

Semarangpos.com, PURWODADI – Aksi David Fransisco, 28, warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan mengaku sebagai anggota polisi berakhir. Polisi gadungan ini ditangkap setelah membawa kabur handphone atau HP milik dua orang gadis remaja di Grobogan.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Grobogan, Senin (30/11/2020), pelaku membawa kabur dua HP milik Melisa, 18, warga Desa Jetaksari, dan Rinat Arum, 15, warga Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon. David ditangkap anggota Reskrim Polsek Purwodadi, Sabtu (28/11) malam di tempat indekos.
Kejadian berawal ketika Melisa bersama Rinat Arum tengah nongkrong di sebelah barat Rutan Purwodadi, Jumat (27/11/2020) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB keduanya didatangi pelaku yang mengaku anggota polisi.
Tidak Semua SMA/SMK di Jateng Gelar PTM Januari Nanti
Pelaku kemudian menanyakan identitas keduanya dan meminta dua ponsel milik kedua korban. Setelah itu keduanya diminta pelaku untuk ke kantor karena keluar hingga larut malam. Korban lalu berboncengan menuju kantor diikuti polisi gadungan itu.
Namun, sampai di Jl. Siswamiharja, tepatnya di depan SMPN 1 Purwodadi, korban tidak mendapati pelaku yang mengikuti di belakangnya. Mereka mencoba mencari ke perkampungan sekitar lokasi namun tidak bertemu pelaku. Keduanya akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta.
Sudah Tujuh Kali
Mereka kemudian melaporkan kejadian penipuan polisi gadungan tersebut ke Polsek Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu pagi. Anggota unit Reskrim dan SPKT Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan.
“Polisi kemudian berhasil menemukan motor yang ciri-cirinya sesuai keterangan korban di sebuah tempat indekos Jl. Cempaka I Purwodadi. Ternyata benar itu motor pelaku,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.
Kasus Covid-19 di Jateng Naik Terus, 75% Bed Isolasi Terisi
Pelaku ditangkap saat baru bangun tidur. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan membawa dua HP milik korban. Polisi gadungan tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Purwodadi.
Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan serupa. Seluruh barang yang diambil dari korbannya berupa ponsel. “Sudah tujuh kali saya melakukannya. Dapatnya ya HP. Kalau jumlahnya sekitar tujuh buah. Ada yang saya buang ke sungai juga karena LCD nya pecah,” ungkap Fransisco di hadapan AKP Sudarwati.
Selain itu HP, polisi juga menyita satu unit motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, satu unit helm, dan jaket hitam yang digunakan saat polisi gadungan itu beraksi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Grobogan Bakal Tambah Sekolah untuk PTM
- Sopir Truk di Grobogan Tiba-Tiba Meninggal saat Ganti Ban
- Kasus Covid-19 Fluktuatif, Grobogan Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
- Pemkab Grobogan Bentuk 280 Posko PPKM Mikro
- Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Dispendukcapil Grobogan Tutup
- Sehari, Ada 2 Lansia di Grobogan Gantung Diri
- Korsleting, Warung Kopi di Grobogan Kebakaran
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.