Bawaslu Sebut 4 Daerah di Jateng Rawan Tinggi saat Pilkada 2020

Bawaslu Jateng melaporkan ada empat daerah yang menggelar Pilkada 2020 yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, salah satunya Kendal.

Bawaslu Sebut 4 Daerah di Jateng Rawan Tinggi saat Pilkada 2020 Ilustrasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2020 di Jateng. (Semarangpos.com-Bawaslu Kendal)

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng telah menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) dalam Pilkada 2020.

Dari kajian itu, Bawaslu Jateng pun menilai dari 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada 2020, empat di antaranya dikategorikan rawan tinggi.

“Empat daerah yang masuk kategori kerawanan tinggi itu yakni Kendal dengan skor 65,39. Lalu, Kabupaten Semarang, Purworejo 59,30, dan Purworejo dengan skor 54,99,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, Selasa (8/12/2020).

Ganjar Bantah Rumah Sakit di Jateng Sudah Over-Kapasitas Pasien Covid-19

Sementara 17 daerah lainnya dikategorikan Bawaslu Jateng memiliki kerawanan sedang dengan skor antara 54,69 hingga 47,09.

Anik mengatakan Bawaslu Jateng mendefinisikan kerawanan adalah segala yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

IKP dibuat sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini kerawanan pemilu.

Indeks tersebut disusun berdasarkan beberapa faktor seperti sosial-politik, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi, partisipasi, hingga efek pandemi Covid-19.

Berdasarkan indeks tersebut, Bawaslu Jateng pun merekomendasikan agar penyelenggara maupun peserta pilkada untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Terutama saat melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember nanti.

“Penyelenggara, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 harus berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara,” imbuh Anik.

Bawaslu Kota Semarang Bubarkan 36 Nobar Kampanye Virtual Hendi-Ita

Selain itu, Anik juga meminta penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan gugus tugas Covid-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran prokes.

“Koordinasi juga antara KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam hal ini Disdukcapil dalam memastikan pemilih yang berhak menggunakan suara. Selain itu, penyelenggara pemilihan juga harus memastikan penggunaan teknologi informasi,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.