Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Rokok Ilegal Berselimutkan Cabai dan Kerupuk

Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan tiga upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang dilakukan jaringan Jawa–Sumatra.

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Rokok Ilegal Berselimutkan Cabai dan Kerupuk Operasi pengungkapan distribusi rokok ilegal oleh Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Kemenkeu di Pemalang, Jawa Tengah. (Semarangpos.com-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan tiga upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang dilakukan jaringan Jawa–Sumatra. Rokok itu diselundupkan dengan truk yang disamarkan kargo cabai dan kerupuk.

Menurut press release yang diterbitkan Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY Kemenkeu, Rabu (12/8/2020), penggagalan pengiriman rokok ilegal ke Sumatra itu dilakukan kala truk melintas di Pemalang, Kota Semarang, dan Cirebon.

Sumatra memang menjadi pasar tersendiri rokok tanpa cukai. Sindikat pemasaran rokok ilegal tersebut biasanya menyasar daerah seperti Padang, Jambi, Pekanbaru, dan Lampung.

Gumuk Reco, Wisata Alam bagi Si Pemberani

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho yang didampingi Kepala Seksi Penindakan I, Thomas Aquino, menyebutkan ketiga operasi tersebut dilakukan pada Sabtu-Minggu (8-9/8/2020).

Diakui Bea Cukai Jateng-DIY mengalami kesulitan dalam melacak penyelundup tersebut. Karena itulah dilakukan kerja sama dengan Bea Cukai di wilayah terkait.

Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Kemenkeu mengekspose rokok ilegal, Jawa Tengah. (Semarangpos.com-Istimewa)
Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Kemenkeu mengekspose rokok ilegal, Jawa Tengah. (Semarangpos.com-Istimewa)

Modus Operandi Sama

Padahal, sebagaimana diakui dalam siaran pers itu, modus operandi yang dilakukan penyelundup relatif sama. Mereka menyembunyikan rokok-rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai namun palsu tersebut di dalam tumpukan cabai dan kerupuk.

Benarkah Identitas Nyi Rara Kidul Itu Dewi Kadita?

Dalam tiga operasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar. Rokok-rokok dianggap ilegal tersebut diklaim berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,99 miliar.

Supir truk dan kernet beserta barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan yang mereka gunakan pun lalu diamankan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Bea Cukai Cirebon.

Thomas menyebut bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentang Cukai. Sesuai ketentuan itu, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.