Bea Cukai Semarang Musnahkan Sex Toys dan Barang Ilegal Lain

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jateng memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp2,1 miliar.

Bea Cukai Semarang Musnahkan Sex Toys dan Barang Ilegal Lain Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 2,1 miliar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (detik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp2,1 miliar, terdiri dari kosmetik, sex toys hingga alat tambang bitcoin.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan barang yang dimusnahkan itu masuk dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pemusnahan hari ini merupakan salah satu penyelesaian atas barang milik negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai. Dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas, melalui barang kiriman dan bawaan penumpang. Dengan nilai kurang lebih Rp 2,1 miliar,” kata Anton di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Seorang Ibu Kena Covid-19 Ikut Senam Sehat, Akibatnya Ambyar

Barang-barang tersebut antara lain 3.652 karton minuman beralkohol, 200 unit mesin bitcoin. Lalu 604 pasang sepatu, 1.140 pcs makanan hewan, ratusan barang elektronik. Seperti ponsel, iPad, laptop, sex toys hingga produk pertanian dan kosmetik.

“Sebagian besar BMN merupakan barang dilarang dan atau dibatasi. Di mana pemilik barang atau importir tidak dapat melampirkan dokumen perizinan dari instansi terkait. Baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos,” jelasnya.

Dalam keterangan tertulis Bea Cukai Semarang juga disebutkan total penindakan 642 surat bukti penindakan (SBP). Dengan rincian penyelesaian yaitu 306 SBP dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp17 miliar. Kemudian 65 SBP melalui reekspor senilai Rp53,4 miliar.

Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke Di Kompleks Alaska Ditangkap

Sitaan Bea Cukai Semarang

Selanjutnya ada juga yang diserahkan ke instansi berwenang seperti 11 SBP penindakan narkotika. Terdiri dari 8,83 kg methamphetamine yang diserahkan ke Polda Jateng dan BNN Jateng. Kemudian 1 SBP baby lobster senilai Rp2,6 miliar ke badan karantina ikan, pengendali mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Lalu ada 32 SBP diserahkan ke balai karantina pertanian untuk dimusnahkan. Bahkan ada 1 SBP Terkait HKI berupa puluhan pisau cukur.

Dijelaskan juga ada 108 SBP yang ditetapkan sebagai BMN yang diselesaikan dengan dimusnahkan. Kemudian dilelang dengan nilai Rp 2,2 miliar, ada yang dihibahkan ke Pemprov Jateng berupa 1 kontainer kedelai, 13 laptop ke akademisi. Serta masih dalam proses yaitu 4 kontainer rotan ke Pemprov Jateng dan 804 unit laptop ke Pemkot Semarang.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.