Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Rp1 Miliar di Klaten

Bea dan Cukai Jateng-DIY menggagalkan penyelundupan tekstil senilai Rp1 miliar dari truk trailer di area SPBU Wonosari, Klaten.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Rp1 Miliar di Klaten Petugas Bea Cukai Jateng-DIY tengah memergoki penyelundupan muatan kain tekstik di SPBU Wonosari, Klaten, Sabtu (4/4/2020). (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng-DIY menggagalkan penyelundupan 1 truk kontainer berisi tekstil senilai Rp1,06 miliar.

Truk yang memuat 1.542 rol kain woven jenis polyester itu dipergoki tengah menurunkan muatan di area SPBU Jl. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Kelurahan Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (4/4/2020).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan penyelundupan itu berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp1,18 miliar.

Salatiga Alihkan Anggaran Kegiatan Tak Penting ke Dana Darurat

“Importasi kain dari China itu mendapat fasilitas fiskal dari pemerintah berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor. Jadi saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas masih terhutang bea masuk dan pajak,” ujar Padmoyo di Semarang, Senin (6/4/2020).

Padmoyo menambahkan sesuai aturan truk harusnya langsung membawa muatan kain tersebut ke ke PT Bangun Maju Lestari di Jateng, Karanganyar, untuk selanjutnya diolah menjadi produk ekspor.

Namun, truk justru berhenti di area SPBU untuk menurunkan muatannya. Petugas Bea dan Cukai memergoki truk tengah membongkar muatannya dan memindahkan ke sebuah mobil Daihatsu Grandmax.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan terungkapnya penyelundupan kain tekstil itu berawal dari informasi intelijen. Selanjutnya, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian terhadap truk tersebut.

UIN Walisongo Semarang Anugerahkan Penghargaan Pas Dies Natalis ke-50

“Pengintaian dilakukan sejak Jumat [3/4/2020] malam. Pengintaian akhirnya membuahkan hasil tatkala truk berhenti di SPBU dan melakukan pemindahan muatan,” ungkap Arif.

Selain menyita barang bukti berupa truk dan muatannya, pihaknya juga memeriksa para tersangka penyelundupan yang terdiri dari pemesan barang, pengurus barang, sopir, dan kuli bongkar muatan.

“Tersangka dijerat Pasal 102 huruf d UU No.17/2006 tentang Perubahan Atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp50 juta – Rp5 miliar,” ujar Arif.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.