Bejat! Kakek 72 Tahun Perkosa Bocah 7 Tahun di Kebumen

Seorang kakek 72 tahun nekat setubuhi bocah yang masih berumur tujuh tahun dan kini jadi kasus yang ditangani aparat Polres Kebumen.

Bejat! Kakek 72 Tahun Perkosa Bocah 7 Tahun di Kebumen Kakek berinisial SM pelaku pelecehan bocah tertunduk di hadapan aparat Polres Kebumen, Sabtu (15/8/2020). (Instagram-@polreskebumen)

Semarangpos.com, KEBUMEN – Seorang kakek 72 tahun nekat menyetubuhi bocah yang masih berumur tujuh tahun. Perilaku bejatnya ini diketahui setelah korban melapor kepada orang tuanya. Karena setubuhi bocah itu kasus itu ditangani Polres Kebumen.

Usia tua seharusnya membuat seseorang menjadi lebih dekat kepada Sang Pencipta. Semakin tua, seseorang biasanya semakin giat mengisi waktu dengan beribadah.

Namun, berbeda dengan kakek 72 tahun yang berinisial SM ini. Dirinya yang diketahui berasal dari Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah malah berbuat sebaliknya. Kakek di Kebumen itu setubuhi bocah di bawah umur.

Demi Bisa Belajar Online, Bocah Grobogan Jadi Kuli Bangunan  

Kakek ini ditangkap gara-gara dituduh melakukan persetubuhan secara paksa kepada gadis di bawah umur berusia tujuh tahun. Perbuatan tak terpuji itu katanya dilakukannya Jumat (24/7/2020) pukul 16.00 WIB di kali dekat rumahnya.

Untuk memuluskan aksi tidak terhormatnya, SM mengaku sempat mengancam korban. Korban diminta untuk tidak melaporkan aib itu kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

Namun, korban yang merasakan kesakitan setelah pelecehan yang dilakukan SM, malah menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Kampung Batik Gedong Semarang Manjakan Mata Wisatawan  

“Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sebagaimana dipublikasikan melalui akun Instagram @polreskebumen, Sabtu (15/8/2020).

Diadukan ke Polisi

View this post on Instagram

Gadis 7 Tahun Disetubuhi Kakek 72 Tahun, Aksinya Dilakukan di Kali saat Sepi Polres Kebumen – Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur sebut saja Bunga (7), kakek inisial SM (72) warga Kecamatan Sempor harus berurusan dengan Polres Kebumen. SM ditangkap karena dugaan kasus asusila yang dilakukannya pada hari Jumat (24/7) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kali dekat rumahnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (15/8) berdasarkan laporan orangtua korban. Korban yang kesakitan selanjutnya menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya. "Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," jelas AKBP Rudy, Sabtu (15/8). Kepada polisi tersangka melakukan persetubuhan karena tidak ada orang yang melihat. Saat kejadian korban tengah bermain di kali di dekat tersangka saat membetulkan pipa. Niat Jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang. Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM. Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur. Namun hal tersebut justru terbalik, tersangka melakukan tindakan yang sangat tidak pantas. Saat AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespon karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang faktor usia. Namun nasi telah menjadi bubur. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. "Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya. Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," tandasnya. (Humas Polres Kebumen) #polreskebumen #poldajateng #humas #humaspolreskebumen

A post shared by Polres Kebumen (@polreskebumen) on

SM kemudian ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat orang tua korban. “Selanjutnya tersangka kami tangkap berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkap Kapolres Rudy.

Kepada polisi, SM mengaku melakukan pelecehan itu karena merasa tidak ada orang yang melihat.

Kancil Bohong demi Selamatkan Pulau dari Kawanan Harimau  

Saat kejadian, korban sedang bermain di kali. Saat itu juga, tersangka tengah membetulkan pipa. Niat jahatnya itu muncul saat tersangka menyadari tidak ada orang di sekitar kali.

SM yang sudah berusia lanjut kesulitan merespons pertanyaan polisi. Kemungkinan karena kemampuan pendengarannya yang sudah menurun.

Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.