Bejat! Kakek 72 Tahun Perkosa Bocah 7 Tahun di Kebumen
Seorang kakek 72 tahun nekat setubuhi bocah yang masih berumur tujuh tahun dan kini jadi kasus yang ditangani aparat Polres Kebumen.
Semarangpos.com, KEBUMEN – Seorang kakek 72 tahun nekat menyetubuhi bocah yang masih berumur tujuh tahun. Perilaku bejatnya ini diketahui setelah korban melapor kepada orang tuanya. Karena setubuhi bocah itu kasus itu ditangani Polres Kebumen.
Usia tua seharusnya membuat seseorang menjadi lebih dekat kepada Sang Pencipta. Semakin tua, seseorang biasanya semakin giat mengisi waktu dengan beribadah.
Namun, berbeda dengan kakek 72 tahun yang berinisial SM ini. Dirinya yang diketahui berasal dari Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah malah berbuat sebaliknya. Kakek di Kebumen itu setubuhi bocah di bawah umur.
Demi Bisa Belajar Online, Bocah Grobogan Jadi Kuli Bangunan
Kakek ini ditangkap gara-gara dituduh melakukan persetubuhan secara paksa kepada gadis di bawah umur berusia tujuh tahun. Perbuatan tak terpuji itu katanya dilakukannya Jumat (24/7/2020) pukul 16.00 WIB di kali dekat rumahnya.
Untuk memuluskan aksi tidak terhormatnya, SM mengaku sempat mengancam korban. Korban diminta untuk tidak melaporkan aib itu kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
Namun, korban yang merasakan kesakitan setelah pelecehan yang dilakukan SM, malah menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Kampung Batik Gedong Semarang Manjakan Mata Wisatawan
“Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sebagaimana dipublikasikan melalui akun Instagram @polreskebumen, Sabtu (15/8/2020).
Diadukan ke Polisi
SM kemudian ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat orang tua korban. “Selanjutnya tersangka kami tangkap berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkap Kapolres Rudy.
Kepada polisi, SM mengaku melakukan pelecehan itu karena merasa tidak ada orang yang melihat.
Kancil Bohong demi Selamatkan Pulau dari Kawanan Harimau
Saat kejadian, korban sedang bermain di kali. Saat itu juga, tersangka tengah membetulkan pipa. Niat jahatnya itu muncul saat tersangka menyadari tidak ada orang di sekitar kali.
SM yang sudah berusia lanjut kesulitan merespons pertanyaan polisi. Kemungkinan karena kemampuan pendengarannya yang sudah menurun.
Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.